Categories: Lingga

Tetapkan 2 Tersangka, Kajari Lingga Beberkan Modus Korupsi Anggaran BBM

LINGGA– Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut berinisial AWB menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku KPA dan H selaku PPTK.

Kajari Lingga Rizal Edison mengatakan, laporan hasil audit oleh auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (Bbm) Transportasi Laut Dan Sungai Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

“Untuk tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2.064.917.500,” kata Rizal saat konferensi pers di Kejari Lingga, Selasa (12/9/2023)

Kata dia, kedua tersangka juga dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter pada RSUD Kabupaten Lingga sebagai administrasi penahanan di Rutan. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur, disepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur. Melainkan bilamana adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA.

“Kegiatan fiktif dimaksud dilaksanakan dengan cara yaitu sekira bulan April sampai dengan bulan Desember 2022 KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara mengunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah di palsukan. Lalu diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D, setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM, selanjutnya PPTK memberitahukan kepada masing-masing Sub,” ujarnya.

“Selanjutnya penyalur bahwa uang sudah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya,” tambahnya.

Pada hari yang sama penyidik telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp155.817.700 diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

15 jam ago

This website uses cookies.