Teuku Hamzah Bungkam Ditanya Masalah Pemalsuan Tandatangan

BATAM – swarakepri.com : Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat Dapil V (Sekupang, Belakang Padang, Batu Aji) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP), Teuku Hamzah mengelak berkomentar terkait dugaan pemalsuan tandatangan salah satu karyawannya bernama Johan Julius Tomasila(61) pada Perjanjian Kerja Laut yang diketahui oleh pihak Syahbandar Batam.

Perjanjan Kerja Laut yang diduga dipalsukan oleh pihak perusahaan ini kemudian dijadikan alasan untuk memutus kontrak kerja secara sepihak terhadap Johan yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin(KKM) tanpa membayar sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014 mendatang.

Anehnya pihak Syahbandar melalui Kabid Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam yang sempat ditemui Johan untuk melaporkan permasalahan ini justru membenarkan pihak perusahaan dan menganjurkan Johan untuk tidak lagi menuntut haknya, sementara dari pengakuan Johan, ia memiliki 2 kontrak yang diberikan perusahaan, satu ditandatanganinya didepan HRD dan satu lagi yang diduga dipalsukan diserahkan diatas kapal sesaat sebelum kapal berlayar.

Untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, awak media kemudian menghubungi nomor ponsel Teuku Hamzah 08212XXXXXXX namun tidak dijawab meskipun terdengar nada tersambung.

Diberitakan sebelumnya tindakan semena-mena diduga dilakukan Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP) Teuku Hamzah yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat terhadap salah satu karyawan bernama Johan Julius Tomasila(61) selaku Kepala Kamar Mesin(KKM) atau Chip Enginering yang ditugaskan disalah satu kapal milik perusahaan.

Kepada swarakepri, Johan mengaku bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak pada tanggal 27 Februari 2014 lalu tanpa disertai alasan yang jelas. Dalam kontrak perjanjian kerja, Johan dikontrak selama satu tahun yakni dari mulai bulan Oktober 2013 hingga Oktober 2014.

“Perusahaan melalui pak Hamzah pada tanggal 27 Februari 2014 memanggil saya dan menyerahkan gaji, kemudian ia mengatakan bahwa saya tidak dipekerjakan lagi. Saya sempat menanyakan mengenai sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014, tapi tidak dihiraukan. Pak Hamzah hanya menyampaikan terima kasih saja,” jelas Johan, siang tadi, Jumat(28/3/2014) di Batam Center. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

18 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

18 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

18 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

19 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

19 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

20 jam ago

This website uses cookies.