Teuku Hamzah Bungkam Ditanya Masalah Pemalsuan Tandatangan

BATAM – swarakepri.com : Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat Dapil V (Sekupang, Belakang Padang, Batu Aji) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP), Teuku Hamzah mengelak berkomentar terkait dugaan pemalsuan tandatangan salah satu karyawannya bernama Johan Julius Tomasila(61) pada Perjanjian Kerja Laut yang diketahui oleh pihak Syahbandar Batam.

Perjanjan Kerja Laut yang diduga dipalsukan oleh pihak perusahaan ini kemudian dijadikan alasan untuk memutus kontrak kerja secara sepihak terhadap Johan yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin(KKM) tanpa membayar sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014 mendatang.

Anehnya pihak Syahbandar melalui Kabid Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam yang sempat ditemui Johan untuk melaporkan permasalahan ini justru membenarkan pihak perusahaan dan menganjurkan Johan untuk tidak lagi menuntut haknya, sementara dari pengakuan Johan, ia memiliki 2 kontrak yang diberikan perusahaan, satu ditandatanganinya didepan HRD dan satu lagi yang diduga dipalsukan diserahkan diatas kapal sesaat sebelum kapal berlayar.

Untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, awak media kemudian menghubungi nomor ponsel Teuku Hamzah 08212XXXXXXX namun tidak dijawab meskipun terdengar nada tersambung.

Diberitakan sebelumnya tindakan semena-mena diduga dilakukan Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP) Teuku Hamzah yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat terhadap salah satu karyawan bernama Johan Julius Tomasila(61) selaku Kepala Kamar Mesin(KKM) atau Chip Enginering yang ditugaskan disalah satu kapal milik perusahaan.

Kepada swarakepri, Johan mengaku bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak pada tanggal 27 Februari 2014 lalu tanpa disertai alasan yang jelas. Dalam kontrak perjanjian kerja, Johan dikontrak selama satu tahun yakni dari mulai bulan Oktober 2013 hingga Oktober 2014.

“Perusahaan melalui pak Hamzah pada tanggal 27 Februari 2014 memanggil saya dan menyerahkan gaji, kemudian ia mengatakan bahwa saya tidak dipekerjakan lagi. Saya sempat menanyakan mengenai sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014, tapi tidak dihiraukan. Pak Hamzah hanya menyampaikan terima kasih saja,” jelas Johan, siang tadi, Jumat(28/3/2014) di Batam Center. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

19 menit ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

58 menit ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

2 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

6 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

10 jam ago

This website uses cookies.