Teuku Hamzah Bungkam Ditanya Masalah Pemalsuan Tandatangan

BATAM – swarakepri.com : Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat Dapil V (Sekupang, Belakang Padang, Batu Aji) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP), Teuku Hamzah mengelak berkomentar terkait dugaan pemalsuan tandatangan salah satu karyawannya bernama Johan Julius Tomasila(61) pada Perjanjian Kerja Laut yang diketahui oleh pihak Syahbandar Batam.

Perjanjan Kerja Laut yang diduga dipalsukan oleh pihak perusahaan ini kemudian dijadikan alasan untuk memutus kontrak kerja secara sepihak terhadap Johan yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin(KKM) tanpa membayar sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014 mendatang.

Anehnya pihak Syahbandar melalui Kabid Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam yang sempat ditemui Johan untuk melaporkan permasalahan ini justru membenarkan pihak perusahaan dan menganjurkan Johan untuk tidak lagi menuntut haknya, sementara dari pengakuan Johan, ia memiliki 2 kontrak yang diberikan perusahaan, satu ditandatanganinya didepan HRD dan satu lagi yang diduga dipalsukan diserahkan diatas kapal sesaat sebelum kapal berlayar.

Untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, awak media kemudian menghubungi nomor ponsel Teuku Hamzah 08212XXXXXXX namun tidak dijawab meskipun terdengar nada tersambung.

Diberitakan sebelumnya tindakan semena-mena diduga dilakukan Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP) Teuku Hamzah yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat terhadap salah satu karyawan bernama Johan Julius Tomasila(61) selaku Kepala Kamar Mesin(KKM) atau Chip Enginering yang ditugaskan disalah satu kapal milik perusahaan.

Kepada swarakepri, Johan mengaku bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak pada tanggal 27 Februari 2014 lalu tanpa disertai alasan yang jelas. Dalam kontrak perjanjian kerja, Johan dikontrak selama satu tahun yakni dari mulai bulan Oktober 2013 hingga Oktober 2014.

“Perusahaan melalui pak Hamzah pada tanggal 27 Februari 2014 memanggil saya dan menyerahkan gaji, kemudian ia mengatakan bahwa saya tidak dipekerjakan lagi. Saya sempat menanyakan mengenai sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014, tapi tidak dihiraukan. Pak Hamzah hanya menyampaikan terima kasih saja,” jelas Johan, siang tadi, Jumat(28/3/2014) di Batam Center. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

32 menit ago

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…

35 menit ago

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…

1 jam ago

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…

2 jam ago

Hari Terakhir Expo, BRI Finance Dorong Masyarakat Wujudkan Rencana Finansial dan Kendaraan Impian

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…

2 jam ago

Telkom AI Center Aceh Kenalkan Implementasi Agentic AI bagi Praktisi dan Akademisi

Telkom AI Center Aceh menggelar Technical Workshop Agentic AI secara hybrid yang diikuti lebih dari…

2 jam ago

This website uses cookies.