Categories: HeadlinesOPINI

Tiga Faktor yang Membuat Pekerja Enggan Berserikat di Batam

BATAM – www.swarakepri.com : Peringatan Mayday yang baru seminggu lalu dirayakan oleh sebagian besar Buruh di seluruh Indonesia pada umumnya dan Batam pada khususnya, ternyata belum memberikan informasi tentang kepesertaan Buruh dalam organisasi Buruh/Pekerja sebagaimana telah diatur dalam UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

UU tersebut berdasarkan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999. Disamping itu Indonesia menjadi anggota ILO sejak tahun 1950 dan Indonesia juga telah merativikasi 8 Konvensi Inti ILO (Core ILO Convention) yang merupakan hak-hak mendasar pekerja. 8 Konvensi Inti ILO tersebut adalah:

Konvensi ILO No. 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa.
Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
Konvensi ILO No. 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama.
Konvensi ILO No. 100 Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.
Konvensi ILO No. 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa.
Konvensi ILO No. 111 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Konvensi ILO No. 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.
Konvensi ILO No. 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

DATA PERUSAHAAN BERBANDING DENGAN JUMLAH SP/SB

Sampai saat ini jumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh belum begitu banyak, pernah ada yg menghitung sekitar 5,8% saja di seluruh Indonesia di tahun 2002-an, sedangkan di Batam saat ini jumlah SP/SB tidak lebih dari sekitar 10%; jadi kalau ada 4000-an PT, maka SP/SB tidak sampai 400-an, belum lagi yang punya Perjanjian Bersama, mungkin lebih sedikit lagi.

Indonesia adalah Negara yang paling banyak meratifikasi konvensi ILO, bila dibandingakan dengan Negara Maju lainnya. UU Kebebasan berserikat No. 21 tahun 2000 sudah berlaku selama 12 tahun dan juga turunan-turunannya sudah dibuat, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan. Pemerintah sebagai penyelenggara Negara belum efektif dan terkesan lemah dalam Law Enforcement.

SARANA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA / BURUH

Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan Pekerja/Buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan bentuk pelaksanaan dari hak seseorang untuk berserikat dan berkumpul. Adanya serikat Pekerja/Buruh sangat penting bagi kelangsungan hubungan industrial. Serikat Pekerja diharapkan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Pekerja/Buruh bukan saja sebagai mitra produksi tetapi juga sebagai mitra dalam menjalankan hubungan Industrial dan mitra dalam profit.

Buruh dipandang sebagai obyek. Buruh dianggap sebagai faktor ekternal yang berkedudukan sama dengan pelanggan pemasok atau pelanggan pembeli yang berfungsi menunjang kelangsungan perusahaan dan bukan faktor internal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan. Posisi pekerja yang lemah dapat diantisipasi dengan dibentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahaan. Diharapkan dengan adanya Serikat di perusahaan dapat mewakili dan menyalurkan aspirasi Pekerja/Buruh, sehingga dapat dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh. Dengan kata lain Serikat Pekerja/Serikat Buruh diharapkan dapat sebagai wadah Pekerja/Buruh dalam memperjuangkan haknya.

Secara sosiologis kedudukan Pekerja/Buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja. Mengingat kedudukan Pekerja/Buruh yang lebih rendah daripada majikan maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya.

3 HAL YANG MENYEBABKAN RENDAHNYA PEKERJA/BURUH BERSERIKAT

1.Adanya stigma negatif di masa lalu; Serikat pekerja di masa lalu dianggap (dipersepsikan) sebagai gerakan kekiri-kirian, atau kalau ditingkat Perusahaan dianggap barisan sakit hati kepada managemen dan berisi anggota Pekerja/Buruh yang bandel-bandel. Tetapi saat ini persepsi demikian mulai ditinggalkan dan sudah banyak SP/SB yang dikelolah dengan profesional,

2.Lemahnya Kinerja Dinas terkait; pengaruh Otonomi daerah ternyata cukup efektif membuat oknum pegawai tidak berkutik ketika ada pengusaha (pendukung Pimpinan Daerahnya) komplain atas permasalahan Pekerja/Buruh di PT-nya, seringkali pengusaha dimenangkan/diprioritaskan; disamping itu juga jumlah dan kualitas pegawai yang sangat rendah dibandingkan dengan jumlah PT dan permasalahan yang ada, belum lagi ada yang main mata untuk mempersulit proses pencatatan SP/SB; sosialisasi UU Ketenagakerjaan pun sangat jarang,

3.Budaya pragmatisme Pekerja/Buruh dan takut menanggung resiko; banyak aktivis mahasiswa yang semangat berjuang untuk kepentingan masyarakat/Negara saat masih kuliah tetapi ketika bekerja dan menjadi Pekerja/Buruh langsung “loyo”, sepertinya terjadi perubahan orientasi, rendahnya pembinaan dan pengkaderan di dalam organisasi sehingga membuat gerakan SP/SB cenderung temporari dan sporadis,

Salah satu tujuan penegakan hukum adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Manusia adalah obyek dan subyek dalam rangka penegakan hukum tersebut. Hak asasi manusia memang menyangkut masalah di dalam kehidupan manusia, baik yang menyangkut hak asasi manusia individu maupun hak asasi manusia kolektif. Hak asasi manusia individu merupakan hak yang menyangkut kepentingan perorangan dan hak asasi manusia kolektif menyangkut kepentingan bangsa dan negara.

Bidang Ketenagakerjaan adalah salah satu masalah prioritas yang harus diemban oleh Pemerintah Kota Batam, akankah Pemerintah tutup mata dengan banyaknya kasus-kasus Ketenagakerjaan di Kota Industri ini. Semoga saja Pekerja/Buruh Batam mampu memilih siapa yang akan mewakili di Pemerintahan nanti.***

Tulisan lepas, diolah dari berbagai sumber, Oleh: Suriadji, S.Si
(Sekretaris KSPI – Kepri)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.