Kata dia warga yang direlokasi akan mendapatkan tanah seluar 500 M2 dan langsung alas hak, Rumah Type 45 senilai Rp120 juta, dan uang tunggu transisi sampai dengan rumah relokasi selesai dibangun per orang sebesar Rp1,2 Juta dan per Keluarga tambah Rp1,2 untuk uang rumah.
“Bagi warga yang memiliki alas hak dan bangunannya lebih besar dari Type 45 akan dilihat oleh KJJP dan selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk tanaman, keramba ikan dan tanam tumbuh dan sampan di laut semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya, jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,”terang Bahlil./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
This website uses cookies.
View Comments