Kata dia warga yang direlokasi akan mendapatkan tanah seluar 500 M2 dan langsung alas hak, Rumah Type 45 senilai Rp120 juta, dan uang tunggu transisi sampai dengan rumah relokasi selesai dibangun per orang sebesar Rp1,2 Juta dan per Keluarga tambah Rp1,2 untuk uang rumah.
“Bagi warga yang memiliki alas hak dan bangunannya lebih besar dari Type 45 akan dilihat oleh KJJP dan selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk tanaman, keramba ikan dan tanam tumbuh dan sampan di laut semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya, jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,”terang Bahlil./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
This website uses cookies.
View Comments