Kata dia warga yang direlokasi akan mendapatkan tanah seluar 500 M2 dan langsung alas hak, Rumah Type 45 senilai Rp120 juta, dan uang tunggu transisi sampai dengan rumah relokasi selesai dibangun per orang sebesar Rp1,2 Juta dan per Keluarga tambah Rp1,2 untuk uang rumah.
“Bagi warga yang memiliki alas hak dan bangunannya lebih besar dari Type 45 akan dilihat oleh KJJP dan selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk tanaman, keramba ikan dan tanam tumbuh dan sampan di laut semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya, jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,”terang Bahlil./Shafix
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments