BATAM – Tiga orang calon penumpang pesawat Lion Air JT 926 rute Batam-Denpasar yakni YH (34), TN (33), dan KP (26) diamankan pihak kepolisian setelah terbukti membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam sol sepatu.
Ketiga tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia berhasil diamankan pihak kepolisian di Bandara Hang Nadim, Batam, pada (31/1/2018), setelah mendapat informasi dari Avsec dan petugas Bea Cukai yang bertugas di Mesin X-Ray.
Petugas menaruh curiga terhadap gerak gerik ketiga tersangka ketika berada di Bandara.
Petugas yang berjaga lantas melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya di Hanggar terminal Bandara. Hasilnya, ditemukan plastik berisi serbuk kristal bening dengan modus disembunyikan didalam alas sepatu.
Dari tersangka YH ditemukan dua bungkus paket sabu seberat 485 gram. Dari Tersangka TN ditemukan dua bungkus sabu seberat 476 gram dan dua bungkis sabu seberat 473 gram ditemukan dari tersangka KP.
“Total keseluruhan sabu yang diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 6 bungkus dengan berat 1.434 gram,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo pada Kamis (1/2/2018).
Penulis : Syahril Sinaga
Editor : Roni Rumahorbo
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.