Categories: HUKRIM

Tiga Pekerja PT Mextron Dianiaya dan Disekap di Bak Sampah

Setelah Dilepas, Korban Melapor ke Polsek Sungai Beduk

BATAM – swarakepri.com : Tiga orang pekerja Cleaning Service PT Mextron Eka Persada yakni HS, SJ, MS yang bekerja di Rusunawa Mukakuning Batam mengaku telah dianiaya dan disekap selama 12 jam di bak sampah yang ada di mess proyek pembangunan rusunawa oleh oknum petugas keamanan perusahaan, Jumat malam (17/4/2015) pukul 20.00 WIB.

HS, salah seorang korban kepada swarakepri.com(amog grup) mengungkapkan bahwa mereka dianiaya dan disekap oleh oknum berinisial R,S dan Si hanya karena kedapatan mengumpulkan sampah sisa potongan kabel instalasi listrik yang telah dibuang ke bak sampah yang ada.

“Kami langsung dipukul, ditendang dan diancam pakai sangkur oleh Si. Setelah itu kami disekap di bak sampah sampai jam 8 pagi,” ujar HS sambil menunjukkan tanda bekas pukulan di wajahnya, Sabtu(18/4/2015) sore di Batu Aji.

Ia mengatakan setelah 12 jam disekap, Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, mereka dikeluarkan dari bak sampah yang dikunci dari luar tersebut dan langsung dipecat oleh pihak perusahaan sub kontraktor pembangunan rusunawa tersebut.

Sabtu sore, sekitar pukul 17.00 WIB, ketiga korban didampingi Tim AMOK membuat Laporan Polisi(LP) ke Mapolsek Sungai Beduk Batam.

Setelah membuat LP dengan nomor STP.LP/133/IV/2015/SPK/Polsek Sungai Beduk, ketiga korban langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan(BAP).

Hingga berita ini diunggah pihak managemen PT Mextron Eka Persada belum bersedia memberikan klarifikasi terkait tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan tersebut.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.