Pemilik Klinik Vely Berdamai dengan 4 Bidan/rudi
BATAM – swarakepri.com : Pemilik Klinik Vely dr Siti Vera Nasution akhirnya sepakat berdamai dengan empat Bidan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) setelah menjalani beberapa kali perundingan bipartit dan tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Batam, Rabu(15/4/2015).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang ditanda tangani kedua belah pihak dan disaksikan Mediator dari Disnaker Batam.
Dalam Perjanjian Bersama tersebut tertulis tiga poin kesepakatan diantaranya pihak kedua(bidan) dapat menerima dan menyetujui PHK dengan pihak pertama(Pemilik Klinik) terhitung sejak tanggal 15 April 2015.
Kemudian sehubungan dengan PHK tersebut pemilik klinik memberikan pembayaran kepada ke-4 bidan dengan cara tunai dan kesepakatan tersebut merupakan perjanjian bersama berlaku sejak ditanda tangani di atas materai cukup.
Sebelumnya ke-4 bidan tersebut melapor ke Disnaker Batam karena di PHK sepihak oleh pemilik Klinik Vely. Mereka menuntut pihak Klinik bertanggung jawab karena telah melakukan PHK tanpa alasan yang jelas.
“Kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami diberhentikan. Padahal belum habis masa kontrak kerja, ujar salah satu bidan, Jumat (6/2/2015) di Batu Aji.
Ia mengatakan pihak Klinik Vely mengeluarkan surat PHK tanggal 19 Januari 2015 dengan alasan efisiensi dan penyeimbangan operasional klinik. Padahal klinik tersebut justru melakukan peneriman tenaga kerja baru.
“Kami menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab dan membayarkan sisa kontrak yang ada,” ujarnya. (red/rudi).
KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…
BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…
Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…
Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…
KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 1–3 Mei 2026 untuk…
This website uses cookies.