BATAM – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang tersangka berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R, pada Sabtu tanggal (27/6/20).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pol Muji Supriyadi.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, melakukan pendalaman penyidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang,” kata Harry.
Ia jelaskan, pada pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam tas ransel merek Nokia.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Harry. (Red)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.