Categories: DUNIA

Tiga Pria AS Dinyatakan tidak Bersalah Setelah 36 Tahun Dipenjara

Tiga orang tahanan asal Baltimore, Amerika Serikat, dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tingkat pertama pada Senin (25/11). Mereka dinyatakan tak bersalah setelah 36 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Dilansir dari CNN Indonesia, pembebasan terhadap ketiga pria bernama Alfred Chesnut, Ransom Watkins, dan Andrew Stewart diberikan setelah Chesnut meminta Unit Integritas Hukuman Baltimore melakukan peninjauan terhadap bukti baru yang didapatnya.

Terus mencari keadilan, Chestnut tetap konsisten menyatakan bahwa dia bersama kedua rekannya tidak bersalah. “Apa yang saya lakukan untuk diri saya sendiri, juga saya lakukan untuk mereka [Watkins dan Stewart],” kata dia.

Kasus yang menimpa ketiganya terjadi pada November 1983 silam. Ketiganya dituduh melakukan penembakan terhadap korban. Ketiganya ditangkap saat masih berusia 16-17 tahun pada perayaan Thanksgiving.

Pengacara Watkins menyebut, penangkapan ketiganya hanya didasarkan pada keterangan saksi dan jaket Universitas Georgetown yang ditemukan di dalam kamar Chestnut.

Saat proses pemeriksaan, ketiganya yang masih berusia remaja itu diinterogasi polisi tanpa pendampingan orang tua.

Pihak pengacara Chestnut, Marilyn Mosby, menilai proses persidangan tak berlangsung adil dan terkesan disembunyikan. Beberapa bukti yang menguatkan bahwa ketiganya tidak bersalah pun tak dihadirkan dalam persidangan.

“Saya pikir ini [dibebaskannya ketiga tahanan] bukan lah sebuah kemenangan, melainkan tragedi. Kita perlu mengakui tanggung jawab untuk itu. Tak ada cara lain untuk memperbaiki kehidupan para pria ini, yang 36 tahun hidupnya telah dicuri,” ujar Mosby.

Setelah bebas, ketiganya akan merayakan Thanksgiving bersama keluarga masing-masing untuk pertama kalinya selama 36 tahun ke belakang.

 

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.