Categories: HUKUMUncategorized

Tiga Saksi 2 Kali Mangkir di Sidang Tjipta Fudjiarta, Ini Langkah Kejaksaan

BATAM – Tiga orang saksi kembali mangkir untuk bersaksi di sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri Batam, Senin(30/7/2018).

Sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2018 lalu, ketiga saksi tersebut yakni Maruli Sinaga(karyawan Bank CIMB Niaga), Samuel Mulyadi(karyawan Bank Ekonomi) dan Yudi Yuliadi(PNS di Kementerian Hukum dan HAM RI) juga mangkir untuk bersaksi di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Kataren meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi agar proses persidangan cepat selesai.

“Panggil saja sebanyak-banyaknya saksi, supaya cepat selesai,”ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga tanggal 3 Agustus 2018 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri Hamri (Foto : RD_JOE)

Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan bahwa penundaan sidang sudah terjadi dua kali karena ketiga saksi mangkir untuk bersaksi di persidangan.

“Bagi kami ini kan upaya Jaksa dalam membuktikan dakwaannya. Karena saksi inilah terdakwa diajukan ke Pengadilan,” ujar Hendie.

Namun demikian kata Hendie, pihaknya akan mengapresiasi kalau pemeriksaan perkara ini dilakukan cepat, karena itu memang asas hukumnya.

“Kita ikuti saja prosedurnya, pemanggilan saksi itu kan maksimal 3 kali. Kita lihat apakah di kesempatan berikutnya saksi dapat dihadirkan atau tidak baru nanti kami akan mengambil sikap,” pungkasnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Filpan F.D. Laia (Foto : RD_JOE)

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha menghadirkan ketiga saksi tersebut di persidangan.

“Kami sudah berusaha menemui para saksi. Untuk saksi Samuel Mulyadi, kami bertemu dengan ibunya, kami sudah titipkan untuk datang ke sidang hari ini(Senin,red). Sedangkan dua saksi lainnya yakni Yudi Yuliadi dan Maruli Sinaga, mereka sudah tidak lagi tinggal di alamat sesuai dengan di BAP,” ujar Filpan.

Kata Filpan, pihaknya juga sudah meminta bantuan kepada penyidik, namun sampai sekarang tidak mendapat keterangan apapun kenapa sampai para saksi berhalangan hadir.

“Kami akan mencoba memanggil lagi ketiga saksi, sambil memperhatikan apakah nanti akan dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan saksi yang lainnya, sambil menunggu para saksi ini datang,” tambahnya.

Selain menghadirkan ketiga saksi tersebut, pihaknya lanjut Filpan, akan berupaya menghadirkan saksi ahli pada persidangan tanggal 3 Agustus 2018 mendatang.

“Kami juga akan berusaha menghadirkan saksi ahli,” pungkasnya.

Sebelumnya pada persidangan tanggal 16 Juli 2018 lalu, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfrontir keterangannya di persidangan.

Beberapa saksi yang dihadirkan JPU adalah pemegang saham lama di PT.BMS yakni Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie serta saksi-saksi dari Notaris yakni Anly Cenggana, Syaifuddin dan Erlinda Siburian(karyawan di kantor Notaris Anly Cenggana).

Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala menanyakan kepada para saksi terkait pembuatan akta RUPS No. 2, 3, 4 dan 5.

Menurut pengakuan saksi Anly Cenggana dan Erlinda terdakwa Tjipta Fudjiarta hadir saat pembuatan akta tersebut, sedangkan saksi Conti Chandra, Wie Meng, Hasan dan Andreas Sie mengatakan terdakwa tidak hadir.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim apakah akta itu dibacakan atau ditanda tangan saja, menurut Anly Cenggana bahwa akta itu dibacakan di hadapan semua pihak. Namun menurut para saksi pemegang saham, mereka diminta Conti Chandra untuk menandatangani akta jual beli saham kepada terdakwa Tjipta tidak dibacakan lagi.

“Kami diperintahkan Conti untuk tanda tangan saja, ya sudah kami tanda tangan terus langsung pulang. Akta tak dibacakan lagi,” ujar saksi Wie Meng

Mengenai pembuatan akta No. 28 dan 29 tentang perubahan direksi di Notaris Syaifuddin, saksi Conti Chandra mengatakan dirinya tidak menandatangani akta dan hanya datang di depan kantor Notaris(tidak masuk kedalam kantor).

“Dia telepon saya ajak ngopi, saya datang hanya berdiri di depan kantornya, tidak masuk ke dalam, saya bilang ke dia (notaris) jangan dibuat akta itu,” kata Conti Chandra.

Berbeda dengan keterangan Conti Chandra, saksi Syaifuddin mengatakan bahwa Conti Chandra yang menelepon dirinya dan mengundang rapat.

“Saya di telepon Conti dan menerima surat undangan rapat yang ditandatangani Conti, saat itu Conti dan terdakwa Tjipta keduanya hadir dihadapan saya di kantor saya, saya masih ingat mereka berdua datang pakai baju putih-putih dan berbicara dengan menggunakan bahasa cina, selanjutnya seperti yang saya tuangkan dalam isi akta, waktu akan menandatangani akta, Conti meninggalkan rapat dan tidak ikut menandatangani akta itu”, terang Syaifuddin.

Saksi Syaifuddin juga menjelaskan terkait pelaksanaan RUPS tanggal 15 yang tak jadi dilakukan. “Justru saya yang ditelepon dan diberitahu Conti, bahwa tanggal 15 tak jadi rapat, sehubungan terdakwa tak ada di Batam waktu itu,” kata Syaifuddin.

Menurutnya rapat diundur keesokan harinya tanggal 16 Mei 2013 dan Conti Chandra hadir bersama stafnya bernama Fahruddin. “Conti datang bersama stafnya yang waktu itu saya ingat pakai kaos oblong dan jarang pakai sepatu, tak lama kemudian terdakwa datang,” terang Syaifuddin.

Sementara itu keterangan Conti Chandra yang mengatakan bahwa uang Rp 27,5 miliar diserahkan semua ke Wie Meng juga dibantah Wie Meng.

Wie Meng mengatakan bahwa uang 27,5 Miliar itu dibayarkan dibayarkan ke masing-masing pemegang saham lama hanya 6,5 Miliar, sisanya 21 Miliar dikembalikan oleh Wie Meng kepada Conti. Dalam keterangannya Conti mengaku uang itu tak ada dikembalikan Wie Meng.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.