Pada awal pendirian perusahaan, Bambang mengaku hanya bertiga saja bersama dengan Pemohon dan Lim Siang Huat berjalannya waktu Lim Siang Huat ini mengajak rekanannya dari Singapura, Yip Ming Kai join dalam perusahaan sebagai engineering.
“Kalau saya sendiri pada waktu di perusahaan itu sebagai orang yang menghandle bagian pekerjaan di lapangan, Pemohon dan Lim Siang Huat itu di bagian officenya. Tahun-tahun selanjutnya perusahaan cukup banyak mendapatkan job dibidang perkapalan dan pada tahun 2021 ada banyak permasalahan di perusahaan, kemudian di tahun 2022 bulan Desember saya dipecat secara sepihak dari perusahaan,” bebernya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Pemohon, Edward Sihotang bertanya ke saksi Bambang mengenai peran dan pekerjaan pelapor(Lim Chui Lan) pada saat awal pendirian PT AMI.
Bambang mengaku bahwa, yang ia ketahui terkait Lim Chui Lan ini hanya saudara dari Lim Siang Huat dan beberapa kali juga dirinya diajak oleh Lim Siang Huat ke Singapura untuk mengunjungi rumah Lim Siew Lan tersebut dan bertemu dengan keluarga Lim Siang Huat yang berada di sana.
“Dari awal perusahaan dibangun tidak ada keterlibatan Lim Siew Lan, malahan kalau kita ke Singapura dengan Lim Siang Huat sering mampir ke tempat kakaknya ini (Pelapor) dan Lim Siang Huat sering memberikan kepada Lim Siew Lan itu berupa uang kepada kakaknya. Itu saja yang saya ketahui selama bekerja di PT AMI, terkadang Lim Siew Lan juga beberapa kali datang ke perusahaan mungkin setahun itu 3 atau 4 kali untuk jalan-jalan, shopping atau memetik buah di kebun” jelasnya.
Edward Sihotang melanjutkan pertanyaannya kepada Bambang terkait pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan PT AMI kepada customer atau kliennya menggunakan pembayaran jenis apa? Apakah mengenal istilah voucher payment?.
Bambang menjawab bahwa ia mengetahui hal tersebut, karena memang selama ia bekerja di sana sistem pembayaran perusahaan menggunakan voucher payment tersebut setelah disetujui oleh Direktur perusahaan dan untuk pencairannya nanti barulah biasanya ia membawa voucher payment tersebut kepada bagian keuangan perusahaan untuk pencairannya yang mana dalam hal ini merupakan pekerjaan pemohon di perusahaan tersebut.
“Alhamdulillah, kami selama bekerja di sana mulai dari bahan bakar kendaraan, oli mobil, pulsa atau lain-lainnya itu bisa di klaim di perusahaan setelah ada voucher payment ini. Jadi yang bertandatangan di voucher payment ini biasanya Direktur dengan penerima voucher payment tersebut. Hal ini berlaku kepada semua pekerja di sana,” ungkapnya.
Pertanyaan kembali dilanjutkan, Edward Sihotang kepada Bambang terkait adanya sebagian uang perusahaan PT AMI yang dipindahkan ke rekening atas nama Lim Siew Lan oleh Lim Siang Huat, apakah dirinya pernah mendengar kabar/informasi tersebut selama bekerja di sana?.
Kemudian Bambang menceritakan kronologis mengenai pertanyaan tersebut, kata dia, pada tahun 2017 ada kejadian istri Lim Siang Huat ini kabur dari rumahnya bersama dengan lelaki lain dan pada waktu itu Lim Siang Huat ini sempat gelisah dengan nasib dari anaknya.