Categories: BATAMHUKUM

Tiga Saksi Pemohon Beri Keterangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon dan Termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis 23 November 2023.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi, sidang lebih dulu dimulai dengan penyerahan bukti tertulis dari Pemohon dan Termohon kepada Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari.

Adapun saksi yang dihadirkan Pemohon berjumlah tiga orang yakni, Bambang Puji Asmara, Intan Samiru yang merupakan mantan karyawan PT AMI dan Hanugerah seorang Notaris yang menyaksikan surat pernyataan bersama antara Pemohon dan Lim Siew Lan di kantornya dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI.

Saksi pertama Notaris Hanugerah dalam keterangannya mengatakan, pernah didatangi oleh Lim Siew Lan dan ARR pengacara pribadi Lim Siang Huat dalam hal ini mewakili anaknya Lim Siang Huat dan RI untuk membuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI.

“Selesai pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI, Lim Siew Lan dan RI bersepakat dengan surat yang telah mereka buat sebelumnya dan mereka diskusi-diskusi saya hadir menyaksikan penandatanganannya saja. Jadi betul mereka menandatangani surat join statement tersebut di hadapan saya,” ujarnya.

Setelah itu, Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Hanugerah mengenai isi dari surat join statement ini apakah dirinya mengetahui?.

Hanugerah mengaku bahwa ia tidak mengetahui isi dari surat join statement tersebut ia hanya melakukan legalisasi saja dari surat ini.

Hakim Tunggal melanjutkan pertanyaannya kepada Hanugerah terkait dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam Praperadilan ini apakah ia mengetahui bahwa saat ini RI ini terjerat kasus tindak pidana pencurian? Hanugerah mengaku bahwa ia tidak mengetahui kasus tersebut.

Kata dia, ia dihadirkan sebagai saksi dalam Praperadilan ini hanya untuk menceritakan tentang legalisasi surat join statement dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI saja.

Sementara itu, saksi Bambang Puji Asmara dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah bekerjasama dengan Pemohon dan Lim Siang Huat ini sejak tahun 2005 yang mana pada waktu itu awal perintisan Lim Siang Huat sebagai pengusaha di Batam dengan modal SGD 8.000 yang ia bawa dari Singapura.

“Setelah kita dapat job dari sana-sini akhirnya pada tahun 2007 barulah dibangun PT AMI didirikan,” cerita Bambang mengenai kronologi pendirian PT AMI.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.