Categories: BATAMHUKUM

Tiga Saksi Pemohon Beri Keterangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon dan Termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis 23 November 2023.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi, sidang lebih dulu dimulai dengan penyerahan bukti tertulis dari Pemohon dan Termohon kepada Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari.

Adapun saksi yang dihadirkan Pemohon berjumlah tiga orang yakni, Bambang Puji Asmara, Intan Samiru yang merupakan mantan karyawan PT AMI dan Hanugerah seorang Notaris yang menyaksikan surat pernyataan bersama antara Pemohon dan Lim Siew Lan di kantornya dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI.

Saksi pertama Notaris Hanugerah dalam keterangannya mengatakan, pernah didatangi oleh Lim Siew Lan dan ARR pengacara pribadi Lim Siang Huat dalam hal ini mewakili anaknya Lim Siang Huat dan RI untuk membuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI.

“Selesai pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI, Lim Siew Lan dan RI bersepakat dengan surat yang telah mereka buat sebelumnya dan mereka diskusi-diskusi saya hadir menyaksikan penandatanganannya saja. Jadi betul mereka menandatangani surat join statement tersebut di hadapan saya,” ujarnya.

Setelah itu, Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Hanugerah mengenai isi dari surat join statement ini apakah dirinya mengetahui?.

Hanugerah mengaku bahwa ia tidak mengetahui isi dari surat join statement tersebut ia hanya melakukan legalisasi saja dari surat ini.

Hakim Tunggal melanjutkan pertanyaannya kepada Hanugerah terkait dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam Praperadilan ini apakah ia mengetahui bahwa saat ini RI ini terjerat kasus tindak pidana pencurian? Hanugerah mengaku bahwa ia tidak mengetahui kasus tersebut.

Kata dia, ia dihadirkan sebagai saksi dalam Praperadilan ini hanya untuk menceritakan tentang legalisasi surat join statement dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT AMI saja.

Sementara itu, saksi Bambang Puji Asmara dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah bekerjasama dengan Pemohon dan Lim Siang Huat ini sejak tahun 2005 yang mana pada waktu itu awal perintisan Lim Siang Huat sebagai pengusaha di Batam dengan modal SGD 8.000 yang ia bawa dari Singapura.

“Setelah kita dapat job dari sana-sini akhirnya pada tahun 2007 barulah dibangun PT AMI didirikan,” cerita Bambang mengenai kronologi pendirian PT AMI.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.