BATAM – Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba di perairan Batam, Kepri yang diangkut kapal berbendera Singapura.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 81 karung diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 1.600 Kg atau 1,6 ton. Hingga saat ini, petugas masih melakukan penghitungan.
Informasi yang diterima SWARAKEPRI.COM, petugas melakukan penangkapan pada pukul 02.00 WIB dengan menggunakan Kapal BC 7005, tepatnya di sekitar perairan Anambas, Kepri.
Penyelidikan dari petugas tidak ditemukan dokumen serta surat-surat kapal. Saat ini, kapal berbendera Singapura tersebut telah digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang.
Editor : Siska
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.