BATAM – Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba di perairan Batam, Kepri yang diangkut kapal berbendera Singapura.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 81 karung diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 1.600 Kg atau 1,6 ton. Hingga saat ini, petugas masih melakukan penghitungan.
Informasi yang diterima SWARAKEPRI.COM, petugas melakukan penangkapan pada pukul 02.00 WIB dengan menggunakan Kapal BC 7005, tepatnya di sekitar perairan Anambas, Kepri.
Penyelidikan dari petugas tidak ditemukan dokumen serta surat-surat kapal. Saat ini, kapal berbendera Singapura tersebut telah digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang.
Editor : Siska
BRI Insurance menuntaskan pembayaran manfaat asuransi kecelakaan senilai Rp100 juta kepada keluarga peserta turnamen padel…
MIND ID bersama seluruh Anggota Grup konsisten mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia melalui investasi sosial…
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari dan mengakses informasi terus meningkat. Perkembangan ini mulai mengubah…
Membangun kemandirian finansial membutuhkan waktu bertahun-tahun, namun satu risiko kesehatan dapat menghapus hasil perjuangan tersebut…
Semakin banyak masyarakat mengandalkan LRT Jabodebek sebagai moda transportasi untuk beraktivitas setiap hari. Di tengah…
Perdana Menteri India Narendra Modi resmi mengakhiri kunjungan kenegaraan selama tiga hari di Indonesia dan…
This website uses cookies.