Categories: KEPRI

Tim WFQR Lantamal IV Tangkap Kapal Penyeludup di Perairan Batam

BATAM – Tim WFQR Western Fleet Quick Response-4 Unit-1 Jatanrasla Lantamal IV yang dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin menangkap kapal kayu KM Salwa Ivana-1 saat berlayar tanpa menggunakan penerangan lampu navigasi di wilayah perairan Teluk Jodoh Batam, Kepulauan Riau, Jumat(10/2/2017) pukul 01.00 WIB.

Danlantamal IV Laksma TNI S Irawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut bernama KM Salwa Ivana -1 dengan nahkoda berinisial M dan 2 orang yang berinisial M dan A.

Irawan menjelaskan, modus yang dilakukan untuk mengelabuhi pantauan petugas kapal berlayar yakni tanpa menggunakan lampu navigasi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas, kapal ditangkap pada posisi 01° 09′ 771′ LU – 103° 58′ 935′ BT.

“KM Salwa Ivana-1 pemilik berinsial RR, merupakan kapal jenis kapal kargo kayu berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal anjungan berwarna biru laut lambung berwarna coklat kayu,” ujar Irawan sesuai rilis Dispen Lantamal IV yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(10/2) siang.

Didalam kapal ditemukan berbagai jenis muatan antara lain, biji coklat sejumlah 368 karung (+-13 ton), panci buatan China sejumlah 2 palka, alat listrik berupa NCB, Travo, Lampu sejumlah 1 palka,Termos buatan China sejumlah 2 Koli ukuran besar, Piring keramik buatan China sejumlah 10 koli, Mangkok keramik 5 koli,Berbagai macam barang2 China 10 koli masih dalam penghitungan,Cat merk Jotun sejumlah 36 drum.

Dugaan pelanggaran Memanipulasi tonase kapal, Tonase : 6 GT (tidak sesuai ukuran riilnya +-25 GT) Mengeluarkan barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen pemberitahuan persetujuan pengeluaran barang untuk menghindari pembayaran pajak negara (PPN) 10 % dari harga barang., diduga barang-barang tesebut berasal dari Singapura diselundupkan masuk ke wilayah Batam melalui pelabuhan “tikus”

Guna penyelidikan lebih lanjut, tindakan yg dilaksanakan Tim WFQR 4/Unit 1 Jatanrasla membawa kapal KM Salwa Ivana-1 ke Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna proses lebih Lanjut lanjut.

 
RED/RLS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

9 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.