Categories: DAERAHLingga

Tindak Lanjut Kasus Konflik Lahan di Desa Tinjul: Empat Tersangka Ditetapkan dan Ditahan

LINGGA – Polres Lingga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus konflik lahan yang terjadi di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Keempat tersangka kini telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka berlangsung dengan lancar dan tanpa perlawanan.

“Saat ini, kami sudah menahan empat orang yang kami duga terlibat dalam tindak pidana ini. Inisial MR dan tiga rekan lainnya, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah berada dalam tahanan,” kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Pahala menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, termasuk membawa senjata tajam, mengancam warga, dan merusak tanaman sawit yang merupakan milik pelapor.

“M bersama tiga orang lainnya datang ke lokasi, ada yang membawa parang, ada yang melakukan ancaman, dan ada juga yang merusak pohon sawit yang ada di sana,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh dua warga Desa Tinjul, yaitu Amren dan Abu Bakar. Mereka melaporkan dugaan pengancaman serta perusakan lahan yang telah di kelola selama bertahun-tahun. Laporan mereka diterima Polres Lingga pada Senin, 21 April 2025 lalu.

Amren, yang telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002, mengatakan bahwa dirinya dan Abu Bakar sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, baik di tingkat desa maupun melalui Polsek Singkep Barat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Amren saat diwawancarai oleh awak media.

Sebagai bukti sah atas kepemilikannya, Amren menunjukkan sejumlah dokumen yang lengkap, seperti surat kuasa, akta jual beli, sertifikat hak pakai, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sementara Kuasa hukum Amren dan Abu Bakar, Agustinus SH, MH, juga memberikan keterangan terkait langkah hukum yang telah diambil. Ia berharap agar proses penyidikan kasus ini dapat berlangsung secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap Polres Lingga dapat menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan adil, agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Agustinus./r

 

Jurnalis - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

10 menit ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

17 menit ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

19 menit ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

13 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

This website uses cookies.