Categories: DAERAHLingga

Tindak Lanjut Kasus Konflik Lahan di Desa Tinjul: Empat Tersangka Ditetapkan dan Ditahan

LINGGA – Polres Lingga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus konflik lahan yang terjadi di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Keempat tersangka kini telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka berlangsung dengan lancar dan tanpa perlawanan.

“Saat ini, kami sudah menahan empat orang yang kami duga terlibat dalam tindak pidana ini. Inisial MR dan tiga rekan lainnya, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah berada dalam tahanan,” kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Pahala menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, termasuk membawa senjata tajam, mengancam warga, dan merusak tanaman sawit yang merupakan milik pelapor.

“M bersama tiga orang lainnya datang ke lokasi, ada yang membawa parang, ada yang melakukan ancaman, dan ada juga yang merusak pohon sawit yang ada di sana,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh dua warga Desa Tinjul, yaitu Amren dan Abu Bakar. Mereka melaporkan dugaan pengancaman serta perusakan lahan yang telah di kelola selama bertahun-tahun. Laporan mereka diterima Polres Lingga pada Senin, 21 April 2025 lalu.

Amren, yang telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002, mengatakan bahwa dirinya dan Abu Bakar sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, baik di tingkat desa maupun melalui Polsek Singkep Barat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Amren saat diwawancarai oleh awak media.

Sebagai bukti sah atas kepemilikannya, Amren menunjukkan sejumlah dokumen yang lengkap, seperti surat kuasa, akta jual beli, sertifikat hak pakai, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sementara Kuasa hukum Amren dan Abu Bakar, Agustinus SH, MH, juga memberikan keterangan terkait langkah hukum yang telah diambil. Ia berharap agar proses penyidikan kasus ini dapat berlangsung secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap Polres Lingga dapat menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan adil, agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Agustinus./r

 

Jurnalis - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

4 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

5 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

5 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

5 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

5 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

6 jam ago

This website uses cookies.