Atas tindakan penipuan yang dilakukan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang tidak resmi dan selalu memastikan keabsahan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan,” tutup AKP Debby./PT
Page: 1 2
Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…
PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…
BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.…
Memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia (5 November), lebih dari 300 siswa, relawan, dan anggota masyarakat…
Doxadigital, agensi digital marketing terkemuka di Indonesia, hari ini mengumumkan peluncuran resmi layanan AI Search…
This website uses cookies.