Atas tindakan penipuan yang dilakukan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang tidak resmi dan selalu memastikan keabsahan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan,” tutup AKP Debby./PT
Page: 1 2
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan…
Jakarta, 27 Januari 2026 - Rencana Pemerintah Tiongkok untuk kembali menerapkan rezim lisensi ekspor baja…
Mulai 1 Februari 2026, masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan dapat mengakses kereta api jarak jauh…
BEKASI, 27 Januari 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi terdampak…
This website uses cookies.