Atas tindakan penipuan yang dilakukan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang tidak resmi dan selalu memastikan keabsahan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan,” tutup AKP Debby./PT
Page: 1 2
Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…
Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…
Videfly, penyedia solusi visual marketing terkemuka, hari ini merilis wawasan mendalam mengenai strategi visual paling…
Industry Visit INDIGO 2025 menunjukkan bahwa SATU University terus berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang kontekstual…
Moda transportasi kereta api semakin menunjukkan perannya sebagai tulang punggung logistik nasional yang andal. Dalam…
This website uses cookies.