Atas tindakan penipuan yang dilakukan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang tidak resmi dan selalu memastikan keabsahan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan,” tutup AKP Debby./PT
Page: 1 2
PT SUCOFINDO (PERSERO) kembali meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 # Corporate Level Star 5…
Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus mendorong minat masyarakat dalam…
KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali dipercaya oleh induk perusahaan dalam…
BATAM - PT Kerabat Budi Mulia(KBM) menegaskan telah mengantongi perizinan lengkap untuk pengembangan lokasi pariwisata…
BRI Region 6/Jakarta 1 kembali melaksanakan kegiatan Onboarding Pekerja Tahap 3 Tahun 2026 sebagai bentuk…
Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati…
This website uses cookies.