BATAM – Seorang perempuan berinisial AFP(28), warga Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan Jakarta diringkus Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri, Selasa (8/6/2021) lalu. Pelaku diamankan terkait dugaan penipuan penjualan online terhadap korban warga Batam berinisial MN.
“Kita amankan seorang reseller asal Jakarta yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp102 juta,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo, Kamis (2/9/2021).
Teguh menjelaskan, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang barang branded yang dijual melalui akun Instagram.
“Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli, namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirimkan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu),” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy menambahkan,berkas kasus penipuan tersebut sudah lengkap atau tahap P21.
“Berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam,”ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
This website uses cookies.