Categories: HUKUM

Tjipta Divonis Bersalah, PH : Perkara ini Belum Final

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dalam persidangan, Selasa(11/12/2018) sore.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat otentik sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Taufik.

Dalam putusannya Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Memerintahkan agar barang bukti yaitu sebidang tanah dengan luas 3700 M2 berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominium(BCC) dikembalikan kepada PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” ujar Taufik sambil mengetuk palu.

Putusan Majelis Hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu yakni pasal 378 KUHPidana, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana(onslag van rech vervolging).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama kesatu tersebut,” ujar JPU.

JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kedua pasal 266 ayat(1) KUHP, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut,” kata JPU.

Sementara Penasehat Hukum dalam nota pembelaannya meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP,” ujar PH.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Tjipta Fudjiarta menyatakan akan mengajukan banding.

“Saya menghormati putusan Majelis Hakim, saya mengajukan banding Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU Yan Elhas Zeboea didampingi Samsul Sitinjak seusai persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra SH.MH didampingi Sabri Hamri SH menegaskan bahwa terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding dan telah menandatangani akta pernyataan banding,” ujar Hendie seusai persidangan.

“Kita menghormati putusan Hakim ini, dan perlu dipahami bahwa perkara ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses upaya hukum lebih lanjut. Jadi semua pihak harus menghormati proses hukum ini sampai nanti pada putusan akhir,”pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

POLUTREE, Program Baru LindungiHutan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Program baru LindungiHutan, POLUTREE, sebagai upaya kolaborasi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di…

1 jam ago

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

4 jam ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

11 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

17 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

18 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

24 jam ago

This website uses cookies.