Categories: HUKUM

Tjipta Divonis Bersalah, PH : Perkara ini Belum Final

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dalam persidangan, Selasa(11/12/2018) sore.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat otentik sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Taufik.

Dalam putusannya Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Memerintahkan agar barang bukti yaitu sebidang tanah dengan luas 3700 M2 berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominium(BCC) dikembalikan kepada PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” ujar Taufik sambil mengetuk palu.

Putusan Majelis Hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu yakni pasal 378 KUHPidana, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana(onslag van rech vervolging).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama kesatu tersebut,” ujar JPU.

JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kedua pasal 266 ayat(1) KUHP, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut,” kata JPU.

Sementara Penasehat Hukum dalam nota pembelaannya meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP,” ujar PH.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Tjipta Fudjiarta menyatakan akan mengajukan banding.

“Saya menghormati putusan Majelis Hakim, saya mengajukan banding Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU Yan Elhas Zeboea didampingi Samsul Sitinjak seusai persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra SH.MH didampingi Sabri Hamri SH menegaskan bahwa terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding dan telah menandatangani akta pernyataan banding,” ujar Hendie seusai persidangan.

“Kita menghormati putusan Hakim ini, dan perlu dipahami bahwa perkara ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses upaya hukum lebih lanjut. Jadi semua pihak harus menghormati proses hukum ini sampai nanti pada putusan akhir,”pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

3 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

9 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

12 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.