Categories: HUKUM

Tjipta Divonis Bersalah, PH : Perkara ini Belum Final

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dalam persidangan, Selasa(11/12/2018) sore.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat otentik sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Taufik.

Dalam putusannya Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Memerintahkan agar barang bukti yaitu sebidang tanah dengan luas 3700 M2 berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominium(BCC) dikembalikan kepada PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” ujar Taufik sambil mengetuk palu.

Putusan Majelis Hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu yakni pasal 378 KUHPidana, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana(onslag van rech vervolging).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama kesatu tersebut,” ujar JPU.

JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kedua pasal 266 ayat(1) KUHP, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut,” kata JPU.

Sementara Penasehat Hukum dalam nota pembelaannya meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP,” ujar PH.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Tjipta Fudjiarta menyatakan akan mengajukan banding.

“Saya menghormati putusan Majelis Hakim, saya mengajukan banding Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU Yan Elhas Zeboea didampingi Samsul Sitinjak seusai persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra SH.MH didampingi Sabri Hamri SH menegaskan bahwa terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding dan telah menandatangani akta pernyataan banding,” ujar Hendie seusai persidangan.

“Kita menghormati putusan Hakim ini, dan perlu dipahami bahwa perkara ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses upaya hukum lebih lanjut. Jadi semua pihak harus menghormati proses hukum ini sampai nanti pada putusan akhir,”pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.