Categories: HUKUM

Tjipta Divonis Bersalah, PH : Perkara ini Belum Final

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dalam persidangan, Selasa(11/12/2018) sore.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat otentik sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Taufik.

Dalam putusannya Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Memerintahkan agar barang bukti yaitu sebidang tanah dengan luas 3700 M2 berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominium(BCC) dikembalikan kepada PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” ujar Taufik sambil mengetuk palu.

Putusan Majelis Hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu yakni pasal 378 KUHPidana, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana(onslag van rech vervolging).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama kesatu tersebut,” ujar JPU.

JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kedua pasal 266 ayat(1) KUHP, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut,” kata JPU.

Sementara Penasehat Hukum dalam nota pembelaannya meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP,” ujar PH.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Tjipta Fudjiarta menyatakan akan mengajukan banding.

“Saya menghormati putusan Majelis Hakim, saya mengajukan banding Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU Yan Elhas Zeboea didampingi Samsul Sitinjak seusai persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra SH.MH didampingi Sabri Hamri SH menegaskan bahwa terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding dan telah menandatangani akta pernyataan banding,” ujar Hendie seusai persidangan.

“Kita menghormati putusan Hakim ini, dan perlu dipahami bahwa perkara ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses upaya hukum lebih lanjut. Jadi semua pihak harus menghormati proses hukum ini sampai nanti pada putusan akhir,”pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.