BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta(BMS), Conti Chandra meminta Tjipta Fudjiarta dan Ricardo Fudjiarta segera mengosongkan kantor PT BMS dan Hotel Batam City Condotel(BCC) yang berada di Jalan Bunga Mawar Baloi Kusuma Batam.
“Apabila dalam tempo tujuh hari tidak ada pengembalian PT BMS dan pengosongan Hotel BCC, kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” ujar Conti Chandra melalui surat somasi yang dilayangkan tim penasehat hukumnya dari SN. Partnership nomor 034.SK-SNP/VI/2015 tanggal 1 Juli 2015.
Dalam surati somasi tersebut penasehat hukum Conti Chandra menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang saham dan Direktur Utama PT BMS yang sah berdasarkan akta pendirian PT BMS Nomor 13 tanggal 19 Oktober 2007 dan akta perubahan Nomor 47 tanggal 17 Januari 2011 dan akta Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2011.
“Kami tidak mengakui perubahan-perubahan akta pendirian PT BMS Nomor 13 tanggal 19 oktober 2007, selain akta perubahan nomor 47 tanggal 17 januari 2011 dan akta nomor 1 tanggal 1 agustu 2011,” kata Alfonso Napitupulu.
Alfonso juga mengatakan Conti Chandra adalah pemegang saham tunggal PT BMS berdasarkan akta nomor 89, tanggal 27 Juli 2011 karena telah membayar seluruh saham-saham dari Wie Meng, Hasan dan Sutriswi.
‘
“Akte 89 tanggal 27 Juli 2011 telah dibatalkan oleh akta 98 tanggal 10 November 2011. Tetapi akta nomor 1 tanggal 1 agustus 2011 masih berlaku dan seluruh pembayaran telah dibayar lunas oleh klien kami kepada Wie Meng, Hasan dan Sutriswi,” jelasnya.
Alfonso juga mengatakan bahwa saham Andreas Sie dibeli oleh Conti Chandra berdasarkan akta nomor 36 tanggal 19 Desember 2011.
Akta Jual Beli saham nomor 3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011 antara Hasan, Wie Meng dan Sutriswi kepada Tjipta Fudjiarta adalah batal demi hukum karena dalam fakta persidangan No 321/PID.B/2015 PN Batam di Pengadilan Negeri Batam, saksi Wie Meng, Hasan dan Sutriswi mengaku tidak pernah bertemu dengan Tjipta Fudjiarta pada saat pembuatan akta nomo 3,4 dan 5 tersebut,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa akta nomor 3,4 dadn 5 tanggal 2 Desember 2011 tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah karena bertentangan dengan pasal 16 ayat(1) huruf(l) Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Tjipta Fudjiarta dan Ricardo Fudjiarta telah menduduki, menguasai, mengelola PT BMS dan Hote BCC secara tidak sah dan melawan hukum,” pungkasnya. (red/rudi)
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…
Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…
Scati, pemimpin global dalam solusi keamanan inovatif, dengan bangga mengumumkan penunjukan MLV Teknologi sebagai distributor…
This website uses cookies.
View Comments
Is memalukan bapak buaya anak harimau bapak mengajar anak menipu nketahuan belang nya cipta ...kami sudah menduga ada bau penipuan terhadap conti chandra
sdh semestinya barang kejahatan dikembalikan kepada yg hak,tjipta memang dgn liciknya kuasai htl berkonspirasinya notaris picik,aparat sesat,kesampingkan hati nurani demi uang panas sesaat
Cipta goblok dalam berpekara
,,,tak hebat dalam melihat situasi ,,
Si tuasi kondisi. Kepri dgn. Medan berbeda.
Yang dilakukan cipta konyol dan bodoh ,,hanya mengandalkan beking dan otot tanpa mengandalkan otak dan pikiran
bcc semegah itu dirampas dgn kekuatan uang,tipumuslihat,reka2,kongsijahat,tjipta akan merasakan akibat tabiat buruk ini dimanapun dia berbisnis,salut swara kepri memberitakan kenyataan dilapangan,meski media lain bungkam,wartawannya perlu penghargaan,teruskan kabarkan siapa yg benar,pembaca akan menyorotmu
tjipta guna alat negara aparat polisi buat nakutin saksi ahli,hakim,penegakhukum,masyarakat1buat apa ngerahkan polisi buat jaga bcc hotel yg bukan haknya,memang taktahu diuntung manusia satu ini,pada kemana para pengadil,media,dubutakan krn uangpanas
Udah diusir ama conti masih juga gak malu. Manusia atau jenis yg punya otak tapi gak bisa berpikir. Hoi malu la kamu tjipta fujiata. Kalau tak malu terhadap masyarakat ya malu terhadap binatang. Maaf pembaca agak kasar. Dikit ksrna tjipta tak memiliki rasa dan peka
Simpel aja kalau tjipta ada bayar tak mungkin dia mau ditulis pers sampai babak belur ,,,kalau saran kami tjipta tunjukan bukti bayar ke conti. Ya kami bantu untuk selesaiksn permasalahan bcc ,,,simpel dan mudah kalau sudah ada bayar kan tak mungkin ribut
Tjipta menguasai benda yg bukan milik nya merupakan penyerobotan gedung ada uu bisa dilaporkan ke polisi untuk menjerat tjipta
Sdr tjipta meringkuk aja keluar bcc hotel dari pada di usir nanti nya kemana pun kamu tak punya muka Tebal tak tahu malu. ,,,muka manusia otak tak jalan kasihan deh
mliat mobil sabhara barelang mpe distandbye didpn bcc macem aparat polisi punyanya tjipta sbg warga yg tinggal dikisaran bcc macem muak liat aparat kita dgn muka lusuh kayak jagain majikan mana pada tdk mandi lg kebetulan nemui tamu diruang loby bcc ngliat polisi dgn wajah kusut palagi ada polwannya dampingi receptionis dgn muka kusut culun macem tak ada wibawa,kursi loby tamu isinya polki malah pada ngorok,kasihan jg tp ya itulah,arti sbuah upeti