Palu-Hakim/ist
BATAM – swarakepri.com : Gara-gara menolak ajakan untuk berhubungan badan, Norsiah harus mengalami luka tikam sebanyak enam tusukan oleh terdakwa Otto Sariaman Nainggolan. Perisitiwa ini terungkap saat persidangan di pengadilan negeri batam, Kamis(9/4/2015) sore.
Dalam keterangannya dipersidangan, Norsiah mengaku ditikam terdakwa karena menolak ajakan untuk berhubungan badan di daerah Tanjung Pinggir Sekupang Batam tanggal 27 November 2014 lalu.
“Saya menolak ajakan dia untuk berhubungan badan, tapi dia terus memaksa. Setelah itu dia mengambil pisau dari jok mobil dan menikam saya berkali-kali,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi terdakwa berhenti setelah ia lemas tak berdaya. Setelah itu ia diturunkan terdakwa dipinggir jalan di daerah Tiban dengan kondisi berlumuran darah yang kemudian ditemukan oleh petugas sekuriti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 atau pasal 351 ayat(2) KUHP tentang penganiayaan.
Persidangan kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi. (red/cr1)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan pergantian Kepala Divisi Regional IV Tanjungkarang sebagai bagian dari…
Harga emas (XAU/USD) dunia kembali menjadi sorotan pada perdagangan hari ini seiring penguatan tajam yang…
Dalam rangka mencetak tenaga satuan keamanan yang professional, tegas, dan humanis yang memiliki kemampuan melayani…
Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keamanan data, KAI Services bekerja sama dengan Kementerian…
JAKARTA, Januari 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama…
Pergerakan harga emas dunia (XAU/USD) pada perdagangan hari ini diperkirakan masih berada dalam jalur penguatan,…
This website uses cookies.