BATAM – swarakepri.com : Gara-gara menolak ajakan untuk berhubungan badan, Norsiah harus mengalami luka tikam sebanyak enam tusukan oleh terdakwa Otto Sariaman Nainggolan. Perisitiwa ini terungkap saat persidangan di pengadilan negeri batam, Kamis(9/4/2015) sore.
Dalam keterangannya dipersidangan, Norsiah mengaku ditikam terdakwa karena menolak ajakan untuk berhubungan badan di daerah Tanjung Pinggir Sekupang Batam tanggal 27 November 2014 lalu.
“Saya menolak ajakan dia untuk berhubungan badan, tapi dia terus memaksa. Setelah itu dia mengambil pisau dari jok mobil dan menikam saya berkali-kali,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi terdakwa berhenti setelah ia lemas tak berdaya. Setelah itu ia diturunkan terdakwa dipinggir jalan di daerah Tiban dengan kondisi berlumuran darah yang kemudian ditemukan oleh petugas sekuriti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 atau pasal 351 ayat(2) KUHP tentang penganiayaan.
Persidangan kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi. (red/cr1)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.