Categories: BISNIS

Tolak Tawaran Ganti Rugi, Nasabah Minta BI dan OJK Audit Bank Danamon

BATAM – Akbar, nasabah Bank Danamon menolak ganti rugi yang ditawarkan pihak Bank atas adanya kesalahan prosedur dalam tagihan credit protection yang dilakukan oknum telemarketing yang ada.

 

“Kalau mereka berani bayar saya Rp 1 juta, saya lebih baik bayar mereka Rp 5 juta dihadapan nasabah lainya. Saya bukan mata duitan, tapi cuma tidak suka uang saya dicuri,” ujar Akbar kepada AMOK Group di kantor Bank Danamon Cabang Nagoya, Batam, Jumat(17/6/2016) siang.

 

Dia mengaku telah mengadukan permasalahan tersebut ke Bank Indonesia dan selanjutnya akan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

 

“Intinya kasus ini harus terang benderang, dan saya akan meminta BI dan OJK memeriksa dan mengaudit Bank Danamon terkait masalah ini, karena ini ada dugaan penipuan,”jelasnya.

 

Akbar juga berharap Bank Danamon memberikan sanksi tegas terhadap oknum telemarketing yang melakukan kesalahan prosedur terhadap tagihan credit protection.

 

Selain itu dia juga meminta agar layanan telemarketing credit protection dihapuskan, karena diduga hanya modus melakukan penipuan.

 

“Setelah semua itu dilakukan, saya minta mereka meminta maaf di media dan mengembalikan semua uang nasabah yang ikut dalam produk itu,”tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Cabang Bank Danamon Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Eko mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan bagian telemarketing terkait permasalahan tagihan credit protection yang dialami nasabah bernama Akbar.

 

“Memang benar ada kesalahan prosedur dalam penawaran produk tersebut oleh telemarketing di pusat,” ujar Eko kepada AMOK Group di kantor Bank Danamon Cabang Nagoya, Jumat(17/6/2016) siang.

 

Atas kejadian tersebut, pihak Bank Danamon Pusat kata Eko, telah meminta maaf dan memperdengarkan voice recording kepada nasabah yang merasa dirugikan.

 

“Kantor Pusat tadi sudah bicara dengan nasabah tersebut, dan sudah meminta maaf,”jelasnya.

 

 

(red/Jef/tan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.