Categories: HUKUM

Tuntutan Jaksa dan Vonis Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa Kasus Jaya Valasindo

BATAM – Perkara tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo yakni Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman alias Edy, Andias dan Ruslan telah divonis Pengadilan Negeri Batam beberapa minggu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, disebutkan bahwa terdakwa Andias dan Ruslan divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara, sedangkan terdakwa Edy divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara dalam persidangan yang digelar tanggal 18 Mei 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada saksi-saksi, dikembalikan kepada terdakwa dan yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo Berjalan Alot, PH Tolak Keterangan Saksi Dibaca Jaksa

Pada persidangan sebelumnya tanggal 17 Mei 2017, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti melanggar dakwaan kedua lebih subsidair yakni pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Saksi Ahli Perbankan

Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair yakni pasal 3 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 dan kedua subsider yakni pasal 4 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Terdakwa Kasus Jaya Valasindo Bantah Keterangan 7 Saksi yang Dibaca Jaksa

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan pertama primer yakni pasal 137 huruf a UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 137 huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primer yakni pasal 3 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 subsider pasal 4 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 lebih subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

41 menit ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

This website uses cookies.