Categories: HUKUM

Tuntutan Jaksa dan Vonis Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa Kasus Jaya Valasindo

BATAM – Perkara tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo yakni Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman alias Edy, Andias dan Ruslan telah divonis Pengadilan Negeri Batam beberapa minggu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, disebutkan bahwa terdakwa Andias dan Ruslan divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara, sedangkan terdakwa Edy divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara dalam persidangan yang digelar tanggal 18 Mei 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada saksi-saksi, dikembalikan kepada terdakwa dan yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo Berjalan Alot, PH Tolak Keterangan Saksi Dibaca Jaksa

Pada persidangan sebelumnya tanggal 17 Mei 2017, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti melanggar dakwaan kedua lebih subsidair yakni pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Saksi Ahli Perbankan

Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair yakni pasal 3 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 dan kedua subsider yakni pasal 4 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Terdakwa Kasus Jaya Valasindo Bantah Keterangan 7 Saksi yang Dibaca Jaksa

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan pertama primer yakni pasal 137 huruf a UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 137 huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primer yakni pasal 3 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 subsider pasal 4 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 lebih subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

5 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

7 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

9 jam ago

This website uses cookies.