Categories: HUKUM

Tuntutan Jaksa dan Vonis Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa Kasus Jaya Valasindo

BATAM – Perkara tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo yakni Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman alias Edy, Andias dan Ruslan telah divonis Pengadilan Negeri Batam beberapa minggu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, disebutkan bahwa terdakwa Andias dan Ruslan divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara, sedangkan terdakwa Edy divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara dalam persidangan yang digelar tanggal 18 Mei 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada saksi-saksi, dikembalikan kepada terdakwa dan yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo Berjalan Alot, PH Tolak Keterangan Saksi Dibaca Jaksa

Pada persidangan sebelumnya tanggal 17 Mei 2017, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti melanggar dakwaan kedua lebih subsidair yakni pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Saksi Ahli Perbankan

Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair yakni pasal 3 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 dan kedua subsider yakni pasal 4 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Terdakwa Kasus Jaya Valasindo Bantah Keterangan 7 Saksi yang Dibaca Jaksa

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan pertama primer yakni pasal 137 huruf a UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 137 huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primer yakni pasal 3 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 subsider pasal 4 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 lebih subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

9 menit ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

2 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

5 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

7 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

7 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

7 jam ago

This website uses cookies.