Categories: HUKUM

Tuntutan Jaksa dan Vonis Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa Kasus Jaya Valasindo

BATAM – Perkara tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo yakni Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman alias Edy, Andias dan Ruslan telah divonis Pengadilan Negeri Batam beberapa minggu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, disebutkan bahwa terdakwa Andias dan Ruslan divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara, sedangkan terdakwa Edy divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara dalam persidangan yang digelar tanggal 18 Mei 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada saksi-saksi, dikembalikan kepada terdakwa dan yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo Berjalan Alot, PH Tolak Keterangan Saksi Dibaca Jaksa

Pada persidangan sebelumnya tanggal 17 Mei 2017, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti melanggar dakwaan kedua lebih subsidair yakni pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Saksi Ahli Perbankan

Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair yakni pasal 3 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 dan kedua subsider yakni pasal 4 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Terdakwa Kasus Jaya Valasindo Bantah Keterangan 7 Saksi yang Dibaca Jaksa

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan pertama primer yakni pasal 137 huruf a UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 137 huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primer yakni pasal 3 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 subsider pasal 4 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 lebih subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

7 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.