Categories: HUKUM

Tuntutan Jaksa dan Vonis Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa Kasus Jaya Valasindo

BATAM – Perkara tiga terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang(TPPU) Money Changer PT.Jaya Valasindo yakni Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman alias Edy, Andias dan Ruslan telah divonis Pengadilan Negeri Batam beberapa minggu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, disebutkan bahwa terdakwa Andias dan Ruslan divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara, sedangkan terdakwa Edy divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 75 Juta subsider 2 bulan penjara dalam persidangan yang digelar tanggal 18 Mei 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada saksi-saksi, dikembalikan kepada terdakwa dan yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo Berjalan Alot, PH Tolak Keterangan Saksi Dibaca Jaksa

Pada persidangan sebelumnya tanggal 17 Mei 2017, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut ketiga terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti melanggar dakwaan kedua lebih subsidair yakni pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Saksi Ahli Perbankan

Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair yakni pasal 3 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 dan kedua subsider yakni pasal 4 jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Terdakwa Kasus Jaya Valasindo Bantah Keterangan 7 Saksi yang Dibaca Jaksa

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan pertama primer yakni pasal 137 huruf a UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 137 huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primer yakni pasal 3 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 subsider pasal 4 jo pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 lebih subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

3 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

4 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

10 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

11 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

16 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

17 jam ago

This website uses cookies.