Uang Ratusan Juta Milik Isteri Bripka Nurjali Dipindahkan ke Rekening Negara

Terkait Kasus Narkoba dan TPPU Bripka Nurjali 

BATAM – swarakepri.com : Dana ratusan juta rupiah milik Maiminah, isteri terdakwa Bripka Nurjali di rekening Bank BTN yang sempat disebutkan hilang oleh Penasehat Hukumnya, Ahmad Fakih Rambe ternyata telah dikeluarkan oleh penyidik Polda Kepri dalam bentuk cek dan kemudian disimpan di Bank BRI atas nama Bendahara Penerimaan Polda Kepri.

Hal ini dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menangani kasus Bripka Nurjali, Rabu(24/9/2014) saat dikonfirmasi di Kantor Pengadilan Negeri Batam.

Wahyu menegaskan bahwa cek tersebut saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) karena turut merupakan barang bukti yang telah disita Pengadilan Negeri Batam dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang didakwakan terhadap Bripka Nurjali.

“Saat berkas perkara Nurjali sudah masuk pelimpahan Tahap 2 ke JPU, dana tersebut dikeluarkan penyidik dalam bentuk cek dan disimpan di rekening negara atas nama Bendahara Penerimaan Polda Kepri,” jelas Wahyu.

Diberitakan sebelumnya dana sebesar ratusan juta rupiah milik Maiminah, isteri terdakwa Bripka Nurjali yang ada di rekening Bank BTN yang diperkirakan ikut sebagai alat bukti dan telah disita Pengadilan Negeri Batam atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) “raib” setelah peyidik Polda Kepri mengabulkan pembukaan blokir yang diajukan Maiminah.

Raibnya dana isteri Bripka Nurjali tersebut diungkapkan oleh Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Nurjali seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(17/9/2014).

“Setelah dicek, dana direkening BTN yang berisi uang Rp 100 juta-an hanya tersisa abodemen saja,” ujar Rambe. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

21 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

21 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

1 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

1 hari ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

1 hari ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.