JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga Selasa (27/10) pukul 16:35 WIB, sudah ada 18 provinsi yang sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021 dan sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10/2020).
Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Ida menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015. Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini. Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur. Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.
“Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah,” ujar Ida.
Adapun, 18 provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 yakni: 1. Jawa Barat 2. Banten 3. Bali 4. Aceh 5. Lampung 6. Bengkulu 7. Kepulauan Riau 8. Bangka Belitung 9. Nusa Tenggara Barat 10. Nusa Tenggara Timur 11. Sulawesi Tengah 12. Sulawesi Tenggara 13. Sulawesi Barat 14. Maluku Utara 15. Kalimantan Barat 16. Kalimantan Timur 17. Kalimantan Tengah 18. Papua
Sumber: Kontan.co.id
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…
Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…
MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
This website uses cookies.