Categories: BISNIS

Usulkan Revisi UU Anti Monopoli, KPPU Minta Kewenangan Diperkuat

BATAM – Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPD Batam Lukman Sungkar mengatakan amandemen UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sangat diperlukan untuk untuk menambah kewenangan KPPU menindak oknum pengusaha yang melakukan praktek monopoli.

“Keberadaan KPPU sudah menginjak Usia 17 Tahun, namun disitu kita lihat masih ada kekurangan yang harus diperbaiki, salah satu contohnya kewenangan, misalnya kita memanggil pengusaha yang bermasalah untuk penyidikan, dan tidak bersedia datang, disitu kelemahannya kerana kita tidak ada upaya paksa seperti penahanan dan lain sebagainya, itu yang kita minta supaya kewenangan kita ditambah,” kata Lukman Sungkar usai menggelar acara buka puasa bersama media dan anak yatim di lantai III Sahid Batam Center Hotel, Selasa (6/6).

Selain kewenangan, lanjut Sungkar masih ada yang perlu ditinjau ulang seperti nilai denda maksimum yang dijatuhkan kepada pengusaha yang bermasalah sebesar 25 miliar, menurut Dia denda tersebut untuk saat ini sudah relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Contohnya perkara tender yang bernilai triliunan rupiah dan ternyata oknum tersebut bersekongkol dan mengambil dana tender tersebut hingga ratusan miliar, dan kita hanya memberikan denda 25 Miliar saja padahal ratusan miliar tadi sudah diambil, kan tidak bisa begitu, makanya kita minta 30 persen dari omset mereka supaya benar-benar kolaps,” lanjutnya.

Dijelasknnya, terkait merger dan akuisisi harus terlebih dahulu dilaporkan ke KPPU sebelum melakukan merger dan akuisisi untuk menghindari praktek monopoli.

“Untuk perusahaan yang memiliki aset diatas 2,5 triliun dan perbankan yang memiliki aset aset 25 triliun wajib lapor ke kita, kalau dulu mungkin bisa merger dulu baru lapor, dan sekarang tidak bisa seperti dan alhamdulillah sekarang usulan kita sudah di Komisi VI DPR RI dan sedang dibahas dengan pemerintah,” tutupnya.

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

1 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.