BATAM – Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan WD, oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) sebagai tersangka.
“Perkara OTT WD oknum PNS sudah P21, dan besok pada Kamis (26/8) tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu(25/8/2021).
Nugroho mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 12.400.000 dan SGD 16.636 beserta 10 kartu ATM, dua tas dan dokumen.
“Pasal yang dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya./EDW
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.