BATAM – Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan WD, oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) sebagai tersangka.
“Perkara OTT WD oknum PNS sudah P21, dan besok pada Kamis (26/8) tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu(25/8/2021).
Nugroho mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 12.400.000 dan SGD 16.636 beserta 10 kartu ATM, dua tas dan dokumen.
“Pasal yang dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya./EDW
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.