BATAM – Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan WD, oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) sebagai tersangka.
“Perkara OTT WD oknum PNS sudah P21, dan besok pada Kamis (26/8) tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu(25/8/2021).
Nugroho mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 12.400.000 dan SGD 16.636 beserta 10 kartu ATM, dua tas dan dokumen.
“Pasal yang dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya./EDW
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.