BATAM – Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan WD, oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) sebagai tersangka.
“Perkara OTT WD oknum PNS sudah P21, dan besok pada Kamis (26/8) tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu(25/8/2021).
Nugroho mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 12.400.000 dan SGD 16.636 beserta 10 kartu ATM, dua tas dan dokumen.
“Pasal yang dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya./EDW
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.