JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021).
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan bukti permulaan yang cukup, dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dan malam hari ini menetapkan dua tersangka antara lain atas nama BS(Budhi Sarwono) yaitu Bupati Banjarnegara periode 2021-2022, dan tersaka kedua adalah KA(pihak swasta,” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat(3/9/2021).
Firli mengatakan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini tanggal 3 September 2021 sampai 22 september 2021.
“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, sedangkan tersangka KA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya,”ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./RD_JOE
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.