JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021).
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan bukti permulaan yang cukup, dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dan malam hari ini menetapkan dua tersangka antara lain atas nama BS(Budhi Sarwono) yaitu Bupati Banjarnegara periode 2021-2022, dan tersaka kedua adalah KA(pihak swasta,” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat(3/9/2021).
Firli mengatakan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini tanggal 3 September 2021 sampai 22 september 2021.
“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, sedangkan tersangka KA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya,”ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./RD_JOE
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.