JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021).
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan bukti permulaan yang cukup, dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dan malam hari ini menetapkan dua tersangka antara lain atas nama BS(Budhi Sarwono) yaitu Bupati Banjarnegara periode 2021-2022, dan tersaka kedua adalah KA(pihak swasta,” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat(3/9/2021).
Firli mengatakan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini tanggal 3 September 2021 sampai 22 september 2021.
“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, sedangkan tersangka KA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya,”ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./RD_JOE
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.