JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021).
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan bukti permulaan yang cukup, dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dan malam hari ini menetapkan dua tersangka antara lain atas nama BS(Budhi Sarwono) yaitu Bupati Banjarnegara periode 2021-2022, dan tersaka kedua adalah KA(pihak swasta,” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat(3/9/2021).
Firli mengatakan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini tanggal 3 September 2021 sampai 22 september 2021.
“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, sedangkan tersangka KA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya,”ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./RD_JOE
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.