BATAM – Seorang pria berinisial MN(21), ditangkap Polisi karena telah menyetutubuhi MS(15) yang masih di bawah umur.
MN ditangkap di di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam./EDW
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1…
BATAM - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Sitoluama menyurati Ketua Dewan Perwakilan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama stakeholder perkeretaapian melakukan inspeksi menggunakan Kereta Api Inspeksi (KAIS)…
KAI melalui anak usahanya KAI Logistik terus membuktikan perannya sebagai pemain utama dalam industri logistik…
Menjelang bulan suci Ramadan, 25hours Hotel Jakarta The Oddbird dengan penuh sukacita menyampaikan Ramadan Kareem…
Kedutaan Besar India di Jakarta menjadi tuan rumah dari Hari Kerjasama Teknis dan Ekonomi India…
This website uses cookies.