Categories: KRIMINAL

VIDEO: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pencucian Uang di Karimun

BATAM – Jajaran Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FD(45), RS(47) dan H alias A(39).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang BSM Tanjung Balai Karimun berinisial TR.

“Kemudian tim penyidik melakukan upaya penyidikan sehingga terhadap tersangka TR telah divonis dan dijatuhi pidana selama 8 tahun,” ujar Harry didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Kompol Albert Perwira Sihite, di Mapolda Kepri, Rabu(1/9/2021).

Harry mengatakan, penyidik kemudian menemukan peristiwa pidana lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang.

“Dari peristiwa tindak pidana pencucian uang ini, terdapat tiga orang tersangka, yakni berinisial FD, RS dan H.

Dari ketiga tersangka ini, FD dan RS adalah pemilik dari CV. GK, sementara H adalah pengusaha di bidang roti dan hanphone.

“Ketiga tersangka ini masih ada kaitannya dengan tersangka awal berinisial TR. Ketiga tersangka merupakan nasabah daripada BSM Tanjang Balai Karimun,”jelasnya.

Harry menjelaskan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus didapati tindak pidana pencucian uang, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain ataupun teman-teman dari para tersangka.

“Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,”ujarnya.

Harry mengatakan, para tersangka diterapkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 Miliar./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.