Categories: KRIMINAL

VIDEO: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pencucian Uang di Karimun

BATAM – Jajaran Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FD(45), RS(47) dan H alias A(39).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang BSM Tanjung Balai Karimun berinisial TR.

“Kemudian tim penyidik melakukan upaya penyidikan sehingga terhadap tersangka TR telah divonis dan dijatuhi pidana selama 8 tahun,” ujar Harry didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Kompol Albert Perwira Sihite, di Mapolda Kepri, Rabu(1/9/2021).

Harry mengatakan, penyidik kemudian menemukan peristiwa pidana lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang.

“Dari peristiwa tindak pidana pencucian uang ini, terdapat tiga orang tersangka, yakni berinisial FD, RS dan H.

Dari ketiga tersangka ini, FD dan RS adalah pemilik dari CV. GK, sementara H adalah pengusaha di bidang roti dan hanphone.

“Ketiga tersangka ini masih ada kaitannya dengan tersangka awal berinisial TR. Ketiga tersangka merupakan nasabah daripada BSM Tanjang Balai Karimun,”jelasnya.

Harry menjelaskan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus didapati tindak pidana pencucian uang, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain ataupun teman-teman dari para tersangka.

“Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,”ujarnya.

Harry mengatakan, para tersangka diterapkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 Miliar./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

14 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.