Categories: KRIMINAL

VIDEO: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pencucian Uang di Karimun

BATAM – Jajaran Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FD(45), RS(47) dan H alias A(39).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang BSM Tanjung Balai Karimun berinisial TR.

“Kemudian tim penyidik melakukan upaya penyidikan sehingga terhadap tersangka TR telah divonis dan dijatuhi pidana selama 8 tahun,” ujar Harry didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Kompol Albert Perwira Sihite, di Mapolda Kepri, Rabu(1/9/2021).

Harry mengatakan, penyidik kemudian menemukan peristiwa pidana lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang.

“Dari peristiwa tindak pidana pencucian uang ini, terdapat tiga orang tersangka, yakni berinisial FD, RS dan H.

Dari ketiga tersangka ini, FD dan RS adalah pemilik dari CV. GK, sementara H adalah pengusaha di bidang roti dan hanphone.

“Ketiga tersangka ini masih ada kaitannya dengan tersangka awal berinisial TR. Ketiga tersangka merupakan nasabah daripada BSM Tanjang Balai Karimun,”jelasnya.

Harry menjelaskan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus didapati tindak pidana pencucian uang, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain ataupun teman-teman dari para tersangka.

“Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,”ujarnya.

Harry mengatakan, para tersangka diterapkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 Miliar./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.