Categories: KRIMINAL

VIDEO: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pencucian Uang di Karimun

BATAM – Jajaran Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FD(45), RS(47) dan H alias A(39).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang BSM Tanjung Balai Karimun berinisial TR.

“Kemudian tim penyidik melakukan upaya penyidikan sehingga terhadap tersangka TR telah divonis dan dijatuhi pidana selama 8 tahun,” ujar Harry didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Kompol Albert Perwira Sihite, di Mapolda Kepri, Rabu(1/9/2021).

Harry mengatakan, penyidik kemudian menemukan peristiwa pidana lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang.

“Dari peristiwa tindak pidana pencucian uang ini, terdapat tiga orang tersangka, yakni berinisial FD, RS dan H.

Dari ketiga tersangka ini, FD dan RS adalah pemilik dari CV. GK, sementara H adalah pengusaha di bidang roti dan hanphone.

“Ketiga tersangka ini masih ada kaitannya dengan tersangka awal berinisial TR. Ketiga tersangka merupakan nasabah daripada BSM Tanjang Balai Karimun,”jelasnya.

Harry menjelaskan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus didapati tindak pidana pencucian uang, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain ataupun teman-teman dari para tersangka.

“Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,”ujarnya.

Harry mengatakan, para tersangka diterapkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 Miliar./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

7 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.