BATAM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap 8 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor(curanmor), pada Rabu(1/9/2021).
Kedelapan pelaku yang masih di bawah umur tersebut, 6 diantaranya merupakan pelaku pencurian yakni berinisial DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 pelaku merupakan penadah yakni berinisial AD dan FD.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong kemudian mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial DH di Bengkong Swadaya, pada Rabu(1/9). Dengan gerak cepat tim berhasil mengamankan pada pelaku dan barang bukti.
Bob mengatakan, ada lima lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku, empat diantaranya di wilayah Bengkong dan 1 di wilayah Batu Ampar.
“Kendaraan bermotor yang dicuri ada sebanyak 6 unit,” ujar Bob didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Rio Ardianjadi di Mapolsek Nongsa.
Bob menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah melakukan pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,”pungkasnya./EDW
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.