BATAM – Polsek Lubuk Baja menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Budi Damanik dengan tersangka SP, Selasa (31/8/2021).
Rekonstruksi yang dilaksankan di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Pasar Samarinda Jodoh ini dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Ada 21 adegan yang dilaksanakan. Pada adegan ke-19, pelaku menikam korban,” kata AKP Budi Hartono.
Budi menjelaskan, dari adegan pertama sampai terakhir semuanya sama dengan pengakuan pelaku kepada penyidik pada saat di BAP.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP,” ujarnya./EDW
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.