BATAM – Polsek Lubuk Baja menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Budi Damanik dengan tersangka SP, Selasa (31/8/2021).
Rekonstruksi yang dilaksankan di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Pasar Samarinda Jodoh ini dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Ada 21 adegan yang dilaksanakan. Pada adegan ke-19, pelaku menikam korban,” kata AKP Budi Hartono.
Budi menjelaskan, dari adegan pertama sampai terakhir semuanya sama dengan pengakuan pelaku kepada penyidik pada saat di BAP.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP,” ujarnya./EDW
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.