BATAM – Polsek Lubuk Baja menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Budi Damanik dengan tersangka SP, Selasa (31/8/2021).
Rekonstruksi yang dilaksankan di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Pasar Samarinda Jodoh ini dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Ada 21 adegan yang dilaksanakan. Pada adegan ke-19, pelaku menikam korban,” kata AKP Budi Hartono.
Budi menjelaskan, dari adegan pertama sampai terakhir semuanya sama dengan pengakuan pelaku kepada penyidik pada saat di BAP.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP,” ujarnya./EDW
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.