BATAM – Polsek Lubuk Baja menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Budi Damanik dengan tersangka SP, Selasa (31/8/2021).
Rekonstruksi yang dilaksankan di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Pasar Samarinda Jodoh ini dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Ada 21 adegan yang dilaksanakan. Pada adegan ke-19, pelaku menikam korban,” kata AKP Budi Hartono.
Budi menjelaskan, dari adegan pertama sampai terakhir semuanya sama dengan pengakuan pelaku kepada penyidik pada saat di BAP.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP,” ujarnya./EDW
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi juga oleh kuatnya…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli, perhatian publik akan…
Di tengah pasar saham Amerika Serikat yang masih diwarnai volatilitas akibat ketidakpastian suku bunga, inflasi,…
BATAM - Keributan yang terjadi di sebuah Mall mewah Batam yang sempat trending di media…
PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya inovasi sebagai fondasi utama untuk mendorong…
This website uses cookies.