BATAM – Polsek Lubuk Baja menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Budi Damanik dengan tersangka SP, Selasa (31/8/2021).
Rekonstruksi yang dilaksankan di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Pasar Samarinda Jodoh ini dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Ada 21 adegan yang dilaksanakan. Pada adegan ke-19, pelaku menikam korban,” kata AKP Budi Hartono.
Budi menjelaskan, dari adegan pertama sampai terakhir semuanya sama dengan pengakuan pelaku kepada penyidik pada saat di BAP.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP,” ujarnya./EDW
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.