Categories: HUKRIM

Vonis Conti Chandra tidak Terkait Kepemilikan Hotel BCC

Sidang Putusan Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Ketua Pengadilan Negeri Batam sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) Khairul Fuad menegaskan bahwa putusan pidana atas terdakwa Conti Chandra tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC.

“Putusan pidana tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC,” ujarnya seusai membacakan putusan kasus Conti Chandra, sore tadi, Kamis(30/7/2015) pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam putusannya, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama dua tahun dipotong masa tahanan.

“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad saat membacakan putusan.

Terkait penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra, Fuad mengatakan dakwaan tersebut prematur karena belum pernah dilakukan audit.

“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya. 

Sementara itu soal dugaan penggelapan akta 3,4,5 yang didakwakan JPU, Fuad mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.

“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” jelasnya.

Dikatakan Fuad bahwa perbuatan terdakwa menunjukkan sikap seolah-olah memiliki akta-akta tersebut.

“Jika Tjipta Fudjiarta belum melakukan pembayaran saham, seharusnya Conti Chandra melakukan upaya hukum untuk membatalkan akta-akta tersebut,” paparnya.

Menurutnya hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.

“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,” ujarnya saat menjelaskan soal putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan kepada Conti Chandra di persidangan.

Fuad juga menegaskan bahwa status terdakwa Conti Chandra saat ini tidak dalam masa penahanan Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau terdakwa dan JPU terima putusan dalam 7 hari, terdakwa menjalani pidana sesuai putusan. Tapi kalau terdakwa dan JPU banding, wewenang untuk melakukan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Ini fuad sudah tidak berdasarkan fakta/bukti tapi sudah berdasarkan rasa curiga/ilusi yg tinggi, cobak cermati kata2 ini "Jika Tjipta Fudjiarta belum melakukan pembayaran saham, seharusnya Conti Chandra melakukan upaya hukum untuk membatalkan akta-akta tersebut,”, kesimpulan saya orang ini sudah makan uang haram, memaksakan hukum dengan cara bertanya2 bukan bukti lagi, moga ini ngak kenak ke saudara anda nantik di kemudian hari (karma), ntah berapa banyak hepeng yg tertelan keperutnya ini, yakin? Sudah bertanggung jawab terhadap tuhan dan terhadap diri anda sendiri?

  • kliatan busuknya alfian main sodok hal yg semestinya menimbang keabsahan akta,membrangus saksi ahli tanpa menimbang kelicikan cara proses transaksi,kena sumpal brp duit tuh muka buruk hati tak lebih sama,perlu ditelisik nih wartawan swarakepri klakuan alfian diluar sono main kibul apalgi penegak hukum yg buta fakta ini!!!

  • Sakit hati tuuuuu sakit nya disini iiiii iiiiiiiii
    Bosan membaca kasus ini yg penuh tipu daya
    Tidak bedasarkan fakta fakta persidangan ,ato si rud yg gawur menulis berita bcc ,dari awal kami ikuti sampai akhir bahwa kebenaran ada di pihak conti tapi hasilnya berbeda ,wah hakim hakim tersebut yang ada di bumi bukan merupakan wakil tuhan tapi merupakan wakil setan

  • Hakim Khairul fuad!- buduma -alvian
    Doa massyarakat terutana buat Fuad khairul
    AL-Hamdulillah ,,segala puji milik ALLAH,,Rabb semesta alam,Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulilah Shalalahu ,Alaihi Wasallam,keluarga dan para sahabatnya,
    Dizalimi dan dianiaya,pasti setiap orang tidak suka,sehingga saat terzalimi ia akan berbuat apa saja agar terhindar dari kezalimi itu jika mampu ia akan menghentikan kezaliman atas dirinya dgn tenaganya atau lisannya ,namun bagaimana jika ia tidak memiliki kemampuan ?
    Kami masyarakat menbantu Doa buat Khairul fuad supaya bisa diampuni oleh Allah serta insyf.........
    ""Dan takutlah doa orang terzalimi ,karena tidak ada hijab( penghalang) antara ia dengan Allah" satu bentuknya adalah dengan mendoakan keburukan atas orang yang menzaliminya ...

  • tuan tjipta dan tuan conti tak adakah perdamaian lg,sy sbg pembaca awam miris jg baca berita swarakperi,sindo,tribun,batampos,smua jd terkuat jaksa,hakim,aparat takda lg wibawa didpn hukum,pengadilan seperti sandiwara belaka,aroma suap nyata2 memihak siapa

  • bisa kacau dunia usaha di Batam hanya karna status hukum di pengadilan Batam gak jelas padahal sepele kasusnya,sudah jelas rampoknya siapa? orang bego aja bisa menilai kebenarannya,masa orang berpendidikan gak melihat dan adil dalam mutuskan hukum,apa gak malu pendidikan tinggi tp lebih prihatin dr orang BEGO.

  • 3 wakill Tuhan penentu nasib hukum manusia bs macam begini,betapa sisi kemanusiaan diinjak-injak,masyarakt awampun tahu siapa penipu dibalik ini semua,tjipta teramat keji kelauannya melibatkan alat negara hakim,jaksa,polisi demi peroleh bcc

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.