JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2015, terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan semakin banyak.
Hal ini dikatakan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, Minggu(7/2/2016) di Jakarta.
Ia menjelaskan, tiga kategori hukuman, yakni hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun, hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara.
“Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa,” ujar Aradila.
Kecilnya vonis hakim diduga disebabkan karena tuntutan jaksa yang juga semakin rendah. Untuk tahun 2015, rata-rata jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun. Hal tersebut, kata Aradila, ironis dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Pada tahun 2014, terdakwa yang divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun sebanyak 56 orang. Kemudian, pada 2015 menurun drastis menjadi 3 orang,” tandasnya.
Sumber : beritasatu.com
“Kami Tidak Hanya Mengelola Hotel. Tapi Kami Menciptakan Ekosistem.” — ARBA Perkenalkan MANTRA & CADABRA…
Startup teknologi finansial asal Indonesia, Duluin, meraih penghargaan “Startup of the Year” dalam ajang Startup…
Dinamika pasar keuangan sering kali diwarnai oleh periode ketidakpastian yang dipicu oleh krisis ekonomi, gejolak…
Kisah inspiratif datang dari seorang pemuda asal Garut, Ghazi Abdullah Muttaqien, yang berhasil menorehkan prestasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat kinerja positif selama periode libur…
This website uses cookies.