JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2015, terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan semakin banyak.
Hal ini dikatakan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, Minggu(7/2/2016) di Jakarta.
Ia menjelaskan, tiga kategori hukuman, yakni hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun, hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara.
“Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa,” ujar Aradila.
Kecilnya vonis hakim diduga disebabkan karena tuntutan jaksa yang juga semakin rendah. Untuk tahun 2015, rata-rata jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun. Hal tersebut, kata Aradila, ironis dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Pada tahun 2014, terdakwa yang divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun sebanyak 56 orang. Kemudian, pada 2015 menurun drastis menjadi 3 orang,” tandasnya.
Sumber : beritasatu.com
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.