Categories: NASIONAL

Presiden Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Pengganggu Persatuan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan.

Perintah itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa(16/5) dalam jumpa pers setelah pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama.

Presiden Jokowi sebelumnya selama sekitar 1,5 jam menggelar pertemuan dengan para tokoh lintas agama di Istana Merdeka Jakarta tidak lama setelah ia mendarat di Jakarta pasca-kunjungan kerjanya di Palu, Sulawesi Tengah.

“Saya juga telah perintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk tidak ragu-ragu untuk menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, yang mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Presiden.

Pada kesempatan itu Presiden bersilaturahim dengan tokoh agama dari MUI, NU, Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia, serta Panglima TNI dan Kapolri.

Presiden mengatakan pertemuan itu untuk membicarakan dinamika kebangsaan yang menjadi perhatian bersama.

“Dan saya senang mendengar komitmen semua tokoh agama dan umatnya untuk terus menjaga, terus mempertahankan, dan terus memperkokoh Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Presiden juga menyatakan senang dan berterima kasih mendengar komitmen semua umat beragama untuk terus menjaga persatuan persaudaraan, perdamaian, dan toleransi antarumat, antarkelompok, dan antargolongan.

“Saya senang mendengar komitmen semua pihak untuk mendukung demokrasi yang sehat dan mendukung penegakan hukum,” katanya.

Namun Presiden menyatakan perlu untuk menegaskan bahwa kebebasan, kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi.

Tetapi menurut dia, kebebasan itu harus sesuai dengan koridor hukum.

“Harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Presiden.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…

58 menit ago

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…

1 jam ago

Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…

1 jam ago

BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Batu, Dorong Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…

1 jam ago

BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan

Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…

2 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede Gelar Uji Emisi Kendaraan

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…

2 jam ago

This website uses cookies.