BATAM – Ibu korban Dian Milenia tak kuasa menahan tangis saat mendengarkan kronologis peristiwa pembuhunan pembunuhan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/8/2016) sore.
Ibu korban yang menggunakan kerudung warna hijau tampak berupaya ditenangkan oleh kerabatnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wardiaman Zebua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/8/2016).
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihak terdakwa menyatakan banding sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.
(RED/JEF/RON)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.