BATAM – Mendengar vonis penjara seumur hidup dari Majelis Hakim, terdakwa Wardiaman Zebua menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8/2016) siang.
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis, situasi di ruang sidang sempat tegang. Para pengunjung yang ada tampak berdiri menunggu putusan.
Disisi lain, di kursi pengunjung, tampak situasi mengharukan, ibu korban Dian Milinea terlihat lemah dan menangis menunggu putusan.
“Ya Allah, dia itu manusia keji,” ujar Ibu korban sambil menangis.
Usai pembacaan vonis, terdakwa Wardiaman langsung di amankan oleh aparat kepolisian dan dibawa keluar melalui pintu samping ruang sidang utama ke ruang tahanan pengadilan Negeri Batam.
Diruang tahanan, Wardiaman terlihat menangis dengan posisi badan tertunduk dengan borgol yang masih melekat di kedua pergelangan tangannya.
Tidak berselang lama, Wardiaman langsung dibawa aparat Kepolisian menuju kendaraan tahanan. Wardiaman terlihat berjalan dengan wajah yang cukup kecewa.
Penasehat Hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Putusan tersebut sangat mengada-ada, untuk itu kita jelas akan melakukan banding,” tegasnya.
(RED/JEF/RON)
BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…
Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…
BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…
Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…
Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…
Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…
This website uses cookies.