JAKARTA – Dalam membahas kesiapan pelaksanaan digitalisasi media, Komisi I DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Ruang Rapat Komisi I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/11).
Dalam paparannya, Direktur Utama LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat mengatakan bahwa visi daan misi Antara tidak pernah berubah untuk selalu mendistribusikan berita dan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Kami selalu menjaga dan menyajikan berita positif negara Indonesia serta pemberitaan potensi daerah, terutama yang difokuskan daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Terbelakang),” terang Dirut Antara yang dilantik pada 22 Januari 2016 itu.
Dalam operasionalnya, Meidyatama menjelaskan, Antara berpedoman kepada UU Nomor 19/2003 terkait BUMN. Ini dikarenakan pada 18 Juli 2007, kantor berita yang didirikan 80 tahun lalu ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum).
“Tentunya setelah berubah menjadi Perum, LKBN yang awalnya dibawah Kantor Sekretaris Negara menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40/2007,” terang mantan pimred The Jakarta Post ini.
Terkait persiapan digitalisasi media, Meidyatama berpandangan, dalam mengefektikan lembaga pemberitaan, tidak hanya RRI dan TVRI saja yang bisa digabungkan tetapi jika dimungkinkan LKBN Antara juga bisa ikut serta di dalamnya.
Saat ini, Komisi I DPR melalui Panja RUU RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia) sedang melakukan pembahasaan dalam upaya mengefektif serta mengefisiensikan kekuatan dan peran lembaga pemberitaan publik milik Pemerintah menuju era digitalisasi.
Wacana ini, direspon positif oleh anggota Komisi I Supiadin Aries Saputra. Dia mengungkapkan, keberadaan LKBN Antara sebagai elan vital sumber pemberitaan nasional tidak bisa dipungkiri keberadaannya.
Hanya saja, upaya penggabungan harus dilakukan setelah dianalisa secara matang. Hal ini agar hasilnya sesuai yang diharapkan, bukan malah merugikan atau mendatangkan permasalahan baru.
“Kita berharap besar dengan keberadaan lembaga pemberitaan publik seperti LKBN Antara ini, Pak Dirut, apakah sudah membuat analisanya? Saya kira untuk mewacanakan ke sana, perlu agar membuat analisa kemungkinan kalau dibentuk KBRTRI (Kantor Berita Radio Televisi Republik Indonesia) yang tadi bapak maksud. Karena bagaimana pun, saat ini Panja RUU RTRi sudah berjalan. Tolong dikaji dan dianalisa dulu bagaimana fakta yang ada sekarang dan plus minus seperti apa. Jangan terburu-buru,” ujar politisi NasDem tersebut.
Penulis : MCFN/r
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
This website uses cookies.