BATAM – swarakepri.com : Setelah menjalani perawatan dan pemeriksaan lima dokter spesialis di Rumah Sakit Awal Bros Batam, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan dikembalikan ke sel tahanan Rutan Kelas IIA Barelang siang ini, Jumat(26/9/2014).
Hal ini dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menangani perkara Intan kepada SWARAKEPRI.COM lewat sambungan telepon sore ini(Jumat).
“Intan sudah dikembalikan siang tadi ke Rutan. Hasil pemeriksaan 5 dokter spesialis menyatakan kondisi Intan sehat.
Namun demikian Wahyu belum bisa memastikan kapan persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam mengingat sebelumnya Majelis Hakim sudah mengeluarkan pembantaran.
“Kami akan menjalankan sesuai dengan prosedur,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.
Intan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan dokter spesialis. (redaksi)
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.