JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012.
“KPK menetapkan BI Wali Kota Madiun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Bambang diduga menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan.
“Tersangka BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,”jelas Febri.
Akibat perbuatannya itu Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Petugas menyita uang tunai Rp1 miliar dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Poskota
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.