Categories: HUKUM

Wanita Penculik Bayi di Marchelia Dituntut 8 Tahun Penjara

BATAM – Yulya alias Yuli, terdakwa kasus penculikan bayi laki-laki di Perumahan Marchelia, Batam Kota dituntut penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/11/2017).

“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda 100 juta rupiah serta subsidair enam bulan kurungan,” kata JPU pengganti Arie Prasetyo saat membacakan tuntutan.

Arie menyatakan bahwa terdakwa yang ditangkap polisi di wilayah Bogor ini telah terbukti melanggar pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 330 Ayat (1) KUHP.

“Masa hukuman terdakwa dikurangkan selama mengikuti proses persidangan,” tambahnya.

Terdakwa sempat menitikan air matanya sesaat mendengar masa hukuman yang diganjarkan JPU kepadanya dan selanjutnya Majelis Hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang Mulia,” kata Eliswita selaku penasehat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Egy didampingi anggota Majelis Renni Pitua dan Martha Napitupulu kemudian menunda agenda persidangan selama satu minggu ke depan.

Berita sebelumnya, seorang wanita berinisial YL (41) yang diduga membawa kabur bayi laki-laki dari perumahan Marchelia, Batam Kota, beberapa waktu lalu tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (21/8) sore.

Wanita tersebut tiba lengkap dengan pengawalan ketat Satreskrim Polresta Barelang bersama anggota unit reskrim Polsek Batam Kota.

Wakapolresta Barelang AKBP Muji di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim mengatakan, wanita tersebut ditangkap Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di wilayah Bogor pada tanggal 20 Agustus 2017.

“Orang tua bayi membuat laporan ke Polsek Batam Kota pada tanggal 16 Agustus, bahwa anaknya dibawa kabur dari perumahan Marchelia lalu tim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor,” kata Muji.

Ia mengatakan wanita asal pulau Jawa ini kabur pada tanggal (16/8) lalu, menggunakan KM Kelud dan tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 17 Agustus.

“Bayi kemudian dibawa ke wilayah Bogor, beruntung tim kita langsung bergerak kesana dan berhasil ditangkap,” kata Mudji.

Saat ini kata dia, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih dalam terkait motif penculikan bayi berumur satu bulan ini.

“Masih kita kembangkan, dan bayinya segera kita bawa ke dokter untuk memeriksa kesehatannya,” tambahnya.

 

 

Penulsi : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

6 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.