Categories: HUKUM

Wanita Penculik Bayi di Marchelia Dituntut 8 Tahun Penjara

BATAM – Yulya alias Yuli, terdakwa kasus penculikan bayi laki-laki di Perumahan Marchelia, Batam Kota dituntut penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/11/2017).

“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda 100 juta rupiah serta subsidair enam bulan kurungan,” kata JPU pengganti Arie Prasetyo saat membacakan tuntutan.

Arie menyatakan bahwa terdakwa yang ditangkap polisi di wilayah Bogor ini telah terbukti melanggar pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 330 Ayat (1) KUHP.

“Masa hukuman terdakwa dikurangkan selama mengikuti proses persidangan,” tambahnya.

Terdakwa sempat menitikan air matanya sesaat mendengar masa hukuman yang diganjarkan JPU kepadanya dan selanjutnya Majelis Hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang Mulia,” kata Eliswita selaku penasehat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Egy didampingi anggota Majelis Renni Pitua dan Martha Napitupulu kemudian menunda agenda persidangan selama satu minggu ke depan.

Berita sebelumnya, seorang wanita berinisial YL (41) yang diduga membawa kabur bayi laki-laki dari perumahan Marchelia, Batam Kota, beberapa waktu lalu tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (21/8) sore.

Wanita tersebut tiba lengkap dengan pengawalan ketat Satreskrim Polresta Barelang bersama anggota unit reskrim Polsek Batam Kota.

Wakapolresta Barelang AKBP Muji di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim mengatakan, wanita tersebut ditangkap Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di wilayah Bogor pada tanggal 20 Agustus 2017.

“Orang tua bayi membuat laporan ke Polsek Batam Kota pada tanggal 16 Agustus, bahwa anaknya dibawa kabur dari perumahan Marchelia lalu tim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor,” kata Muji.

Ia mengatakan wanita asal pulau Jawa ini kabur pada tanggal (16/8) lalu, menggunakan KM Kelud dan tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 17 Agustus.

“Bayi kemudian dibawa ke wilayah Bogor, beruntung tim kita langsung bergerak kesana dan berhasil ditangkap,” kata Mudji.

Saat ini kata dia, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih dalam terkait motif penculikan bayi berumur satu bulan ini.

“Masih kita kembangkan, dan bayinya segera kita bawa ke dokter untuk memeriksa kesehatannya,” tambahnya.

 

 

Penulsi : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

4 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

This website uses cookies.