Categories: HUKRIM

Wardiaman Banding, PH : Pertimbangan Hakim Salah

BATAM – Tim Penasehat Hukum menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, Rabu(3/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Jelas kita tidak terima, makanya banding,” tegas Penasehat Hukum Wardiaman Utusan Sarumaha kepada Swarakepri.com seusai persidangan.

 

Dia mengatakan, Majelis Hakim telah salah dalam mempertimbangkan bukti dan saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

“Hakim salah dalam putusan ini, karena dalam meteril itu adalah apa fakta-fakta di persidangan, bukan hanya memutuskan atas keterangan ahli, karena keterangan ahli bukan merupakan keterangan fakta materil,” jelasnya.

 

Menurutnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga tidak pernah menghadirkan bukti-bukti bulu, sperma dan DNA yang menjadi bukti kuat dalam putusan Majelis Hakim.

 

“Sel-sel sperma yang tidak bisa diidentifikasi milik siapa? mengapa hakim bisa percaya dengan lab DNA itu? padahal sebelumnya Wardiaman pernah ditangkap dan kemudian dilepas lagi,” bebernya.

 

Dia juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan titik koordinat, karena itu sangat menentukan apakah terdakwa dengan korban betul-betul bersama dalam posisi yang sama atau tidak.

 

“Majelis Hakim jangan sampai membuat putusan hanya untuk memenuhi rasa keadailan korban, harus juga memperhatikan keadilan terdakwa, kalau memang dia tidak bersalah harus dibebaskan,” ujarnya.

 

Kata dia, Majelis Hakim seharusnya membuktikan apakah benar terdakwa dan korban bertemu, karena dari pertemuan itu akan lahir petunjuk, dimana Wardiaman Jam 7.45 WIB berangkat dari rumah melalui Tanjung Riau sedangkan korban Jam 6.45 WIB melalui Mata Kucing.

 

“Kan jelas tidak ada persesuaian waktu dan tempat, namun dalam amar putusan Hakim sama sekali tidak ada menyinggung itu, ini jelas tidak sinkron. Hari ini saya melihat bahwa putusan tidak objektif, makanya kami langsung menyatakan banding,”tegasnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa Penasehat Hukum tidak membela orang yang salah.

 

“Kita sebagai pengacara mempunyai tanggung jawab secara moral dan kepada Tuhan, namun jika orang tidak bersalah dan tidak cukup bukti di hukum kita pasti perjuangkan sampai kapanpun,” pungkasnya.

 

 

(RED/JEF/RON)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.