Categories: HUKRIM

Wardiaman Banding, PH : Pertimbangan Hakim Salah

BATAM – Tim Penasehat Hukum menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, Rabu(3/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Jelas kita tidak terima, makanya banding,” tegas Penasehat Hukum Wardiaman Utusan Sarumaha kepada Swarakepri.com seusai persidangan.

 

Dia mengatakan, Majelis Hakim telah salah dalam mempertimbangkan bukti dan saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

“Hakim salah dalam putusan ini, karena dalam meteril itu adalah apa fakta-fakta di persidangan, bukan hanya memutuskan atas keterangan ahli, karena keterangan ahli bukan merupakan keterangan fakta materil,” jelasnya.

 

Menurutnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga tidak pernah menghadirkan bukti-bukti bulu, sperma dan DNA yang menjadi bukti kuat dalam putusan Majelis Hakim.

 

“Sel-sel sperma yang tidak bisa diidentifikasi milik siapa? mengapa hakim bisa percaya dengan lab DNA itu? padahal sebelumnya Wardiaman pernah ditangkap dan kemudian dilepas lagi,” bebernya.

 

Dia juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan titik koordinat, karena itu sangat menentukan apakah terdakwa dengan korban betul-betul bersama dalam posisi yang sama atau tidak.

 

“Majelis Hakim jangan sampai membuat putusan hanya untuk memenuhi rasa keadailan korban, harus juga memperhatikan keadilan terdakwa, kalau memang dia tidak bersalah harus dibebaskan,” ujarnya.

 

Kata dia, Majelis Hakim seharusnya membuktikan apakah benar terdakwa dan korban bertemu, karena dari pertemuan itu akan lahir petunjuk, dimana Wardiaman Jam 7.45 WIB berangkat dari rumah melalui Tanjung Riau sedangkan korban Jam 6.45 WIB melalui Mata Kucing.

 

“Kan jelas tidak ada persesuaian waktu dan tempat, namun dalam amar putusan Hakim sama sekali tidak ada menyinggung itu, ini jelas tidak sinkron. Hari ini saya melihat bahwa putusan tidak objektif, makanya kami langsung menyatakan banding,”tegasnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa Penasehat Hukum tidak membela orang yang salah.

 

“Kita sebagai pengacara mempunyai tanggung jawab secara moral dan kepada Tuhan, namun jika orang tidak bersalah dan tidak cukup bukti di hukum kita pasti perjuangkan sampai kapanpun,” pungkasnya.

 

 

(RED/JEF/RON)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.