Categories: HUKRIM

Wardiaman Banding, PH : Pertimbangan Hakim Salah

BATAM – Tim Penasehat Hukum menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, Rabu(3/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Jelas kita tidak terima, makanya banding,” tegas Penasehat Hukum Wardiaman Utusan Sarumaha kepada Swarakepri.com seusai persidangan.

 

Dia mengatakan, Majelis Hakim telah salah dalam mempertimbangkan bukti dan saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

“Hakim salah dalam putusan ini, karena dalam meteril itu adalah apa fakta-fakta di persidangan, bukan hanya memutuskan atas keterangan ahli, karena keterangan ahli bukan merupakan keterangan fakta materil,” jelasnya.

 

Menurutnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga tidak pernah menghadirkan bukti-bukti bulu, sperma dan DNA yang menjadi bukti kuat dalam putusan Majelis Hakim.

 

“Sel-sel sperma yang tidak bisa diidentifikasi milik siapa? mengapa hakim bisa percaya dengan lab DNA itu? padahal sebelumnya Wardiaman pernah ditangkap dan kemudian dilepas lagi,” bebernya.

 

Dia juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan titik koordinat, karena itu sangat menentukan apakah terdakwa dengan korban betul-betul bersama dalam posisi yang sama atau tidak.

 

“Majelis Hakim jangan sampai membuat putusan hanya untuk memenuhi rasa keadailan korban, harus juga memperhatikan keadilan terdakwa, kalau memang dia tidak bersalah harus dibebaskan,” ujarnya.

 

Kata dia, Majelis Hakim seharusnya membuktikan apakah benar terdakwa dan korban bertemu, karena dari pertemuan itu akan lahir petunjuk, dimana Wardiaman Jam 7.45 WIB berangkat dari rumah melalui Tanjung Riau sedangkan korban Jam 6.45 WIB melalui Mata Kucing.

 

“Kan jelas tidak ada persesuaian waktu dan tempat, namun dalam amar putusan Hakim sama sekali tidak ada menyinggung itu, ini jelas tidak sinkron. Hari ini saya melihat bahwa putusan tidak objektif, makanya kami langsung menyatakan banding,”tegasnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa Penasehat Hukum tidak membela orang yang salah.

 

“Kita sebagai pengacara mempunyai tanggung jawab secara moral dan kepada Tuhan, namun jika orang tidak bersalah dan tidak cukup bukti di hukum kita pasti perjuangkan sampai kapanpun,” pungkasnya.

 

 

(RED/JEF/RON)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

12 menit ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

13 menit ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

2 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

4 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

4 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

4 jam ago

This website uses cookies.